
Bitung – Kejaksaan Negeri Bitung akhirnya menerima dokumen pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Biogas tahu di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian, Rabu (1/6/2016).
Dokumen itu diserahkan BLH Pemkot sesuai dengan permintaan Kejaksaan terkait tak dimanfaatkannya bangunan itu dari tahun 2012.
“Dokumennya sudah kami terima dan sementara diteliti,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH.
Ia menyatakan, masih akan mempelajari dokumen yang diserahkan BLH itu dengan teliti. Mulai dari proses penunjukan kontraktor serta spek bangunan dab instalasai IPAL.
“Kita akan teliti dulu dokumennya,” katanya.
Sementara itu, dari informasi dokumen yang diserahkan pihak BLH diduga tidak lengkap dan hanya sebagian. Dimana dokumen yang diserahkan hanya dokumen kontrak atas nama CV Surya Agro dengan nilai proyek Rp197.400.000 dan CV Kasih Abadi sebesar Rp142.750.000 yang kedua sumber dananya dari APBD tahun 2012 dan 2013.(abinenobm)
