Bitung – Kesepakatan antara Pemkot Bitung dan BKSDA Sulut untuk mencabut laporan dan membebaskan 17 orang warga Batuputih tak kunjung direalisasikan pihak BKSDA. Dan hingga kini, tim advokasi warga Batuputih terus menunggu kedatangan Kepala BKSDA Sulut, Sudiyono untuk memasukkan surat pencabutan laporan di Polres.
“Sampai saat ini pihak BKSDA Sulut belum datang le Polres Bitung untuk mencabut laporan dan hingga hari ini kami masih tetap menunggu tanpa kejelasan,” kata salah satu tim advokasi warga Batuputih, Michael Yakobus, Jumat (14/2/2014).
Yakobus mengaku tak habis pikir kenapa sampai pihak BKSDA Sulut mengingkari kesepakatan bersama yang telah ditandatangani di ruangan paripurna DPRD Kota Bitung disaksikan ratusan warga Batuputih, Rabu (12/2/2014) lalu. “Ini sama saja pihak BKSDA Sulut telah meludahi Pemkot, DPRD dan warga Batuputih karena tak menjalankan apa yang telah disepakati bersama,” katanya.
Ia sendiri berharap pihak BKSDA Sulut segera datang ke Polres Bitung untuk memasukkan permohonan pencabutan laporan sesuai dengan apa yang telah disepakati. Mengingat kesepakatan itu sifatnya mengikat dan harus dijalankan tanpa alasan.
“Yang menyusun kesepakatan itu adalah BKSDA Sulut dan Pemkot tapi entah kenapa pihak BKSDA berubah pikiran dan tak mau mencabut laporan,” katanya.
Adapun salah satu poin kesepakan yang ditandatangani Pemkot dan BKSDA Sulut adalah Pemkot dan BKSDA Sulut telah bersepakat bahwa laporan kepolisian terhadap 17 orang masyarakat Kelurahan Batuputih Kecamatan Ranowulu yang telah ditahan karena telah melakukan perambahan kawasan konservasi alam dicabut oleh BKSDA Sulut dan siap mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian.(abinenobm)
Bitung – Kesepakatan antara Pemkot Bitung dan BKSDA Sulut untuk mencabut laporan dan membebaskan 17 orang warga Batuputih tak kunjung direalisasikan pihak BKSDA. Dan hingga kini, tim advokasi warga Batuputih terus menunggu kedatangan Kepala BKSDA Sulut, Sudiyono untuk memasukkan surat pencabutan laporan di Polres.
“Sampai saat ini pihak BKSDA Sulut belum datang le Polres Bitung untuk mencabut laporan dan hingga hari ini kami masih tetap menunggu tanpa kejelasan,” kata salah satu tim advokasi warga Batuputih, Michael Yakobus, Jumat (14/2/2014).
Yakobus mengaku tak habis pikir kenapa sampai pihak BKSDA Sulut mengingkari kesepakatan bersama yang telah ditandatangani di ruangan paripurna DPRD Kota Bitung disaksikan ratusan warga Batuputih, Rabu (12/2/2014) lalu. “Ini sama saja pihak BKSDA Sulut telah meludahi Pemkot, DPRD dan warga Batuputih karena tak menjalankan apa yang telah disepakati bersama,” katanya.
Ia sendiri berharap pihak BKSDA Sulut segera datang ke Polres Bitung untuk memasukkan permohonan pencabutan laporan sesuai dengan apa yang telah disepakati. Mengingat kesepakatan itu sifatnya mengikat dan harus dijalankan tanpa alasan.
“Yang menyusun kesepakatan itu adalah BKSDA Sulut dan Pemkot tapi entah kenapa pihak BKSDA berubah pikiran dan tak mau mencabut laporan,” katanya.
Adapun salah satu poin kesepakan yang ditandatangani Pemkot dan BKSDA Sulut adalah Pemkot dan BKSDA Sulut telah bersepakat bahwa laporan kepolisian terhadap 17 orang masyarakat Kelurahan Batuputih Kecamatan Ranowulu yang telah ditahan karena telah melakukan perambahan kawasan konservasi alam dicabut oleh BKSDA Sulut dan siap mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian.(abinenobm)