Bitung – Pemkot menyatakan siap menggugat Kemendiknas terkait amburadulnya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/SMK/MA dan SMP/MTs.
Pasalnya, akibat penundaan pelaksanaan dan terlambatnya distribusi soal UN serta sistim yang diterapkan Kemendiknas mengakibatkan siswa tertekan dan sangat dirugikan.
“Kita harus menggugat karena pelaksanaan UN tahun ini sangat merugikan para siswa dan semua pihak,” kata Sekkot, Edison Humiang, Senin (6/3) lalu.
Bahkan menurut Humiang, pelaksanaan UN tahun ini merupakan pemasungan otonomi daerah oleh Kemendiknas. Karena menurutnya, nafas otonomi daerah adala memberikan kewenangan kepada tiap daerah mengelola pemerintahan sepenuhnya termasuk pelaksanaan UN.
“Tapi Kemendiknas tidak memberikan hak tersebut kepada tiap daerah, akibatnya daerah di Pulau Jawa menjadi korban UN,” katanya.
Ia sendiri menyatakan, pihaknya akan meminta pelaksanaan UN dikembalikan ke tiap daerah untuk mengatur pelaksanaannya. Dan hal tersebut merupakan materi utama jika pihaknya melayangkan gugatan ke Kemendiknas.
Sementara itu, Kadipora Herman Rompis menyatakan menerima dan menghormati apa yang telah terjadi kendati Kemendeiknas sendiri telah membuka peluang bagi tiap daerah melayangkan gugatan pelaksanaan UN. “Kita percayakan kepada DPRD untuk menyikapi masalah tersebut karena mereka tahu persis apa terjadi selama pelaksanaan UN,” kata Rompis.
Kalau memang DPRD akan mengugut menurutnya, pihaknya akan menerima dan mendukung karena DPRD adalah perwakilan rakyatan yang harus menyuarakan masalah tersebut.(enk)
Bitung – Pemkot menyatakan siap menggugat Kemendiknas terkait amburadulnya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/SMK/MA dan SMP/MTs.
Pasalnya, akibat penundaan pelaksanaan dan terlambatnya distribusi soal UN serta sistim yang diterapkan Kemendiknas mengakibatkan siswa tertekan dan sangat dirugikan.
“Kita harus menggugat karena pelaksanaan UN tahun ini sangat merugikan para siswa dan semua pihak,” kata Sekkot, Edison Humiang, Senin (6/3) lalu.
Bahkan menurut Humiang, pelaksanaan UN tahun ini merupakan pemasungan otonomi daerah oleh Kemendiknas. Karena menurutnya, nafas otonomi daerah adala memberikan kewenangan kepada tiap daerah mengelola pemerintahan sepenuhnya termasuk pelaksanaan UN.
“Tapi Kemendiknas tidak memberikan hak tersebut kepada tiap daerah, akibatnya daerah di Pulau Jawa menjadi korban UN,” katanya.
Ia sendiri menyatakan, pihaknya akan meminta pelaksanaan UN dikembalikan ke tiap daerah untuk mengatur pelaksanaannya. Dan hal tersebut merupakan materi utama jika pihaknya melayangkan gugatan ke Kemendiknas.
Sementara itu, Kadipora Herman Rompis menyatakan menerima dan menghormati apa yang telah terjadi kendati Kemendeiknas sendiri telah membuka peluang bagi tiap daerah melayangkan gugatan pelaksanaan UN. “Kita percayakan kepada DPRD untuk menyikapi masalah tersebut karena mereka tahu persis apa terjadi selama pelaksanaan UN,” kata Rompis.
Kalau memang DPRD akan mengugut menurutnya, pihaknya akan menerima dan mendukung karena DPRD adalah perwakilan rakyatan yang harus menyuarakan masalah tersebut.(enk)