BITUNG—Salah satu upaya Pemkot Bitung adalah menjadikan kota pelabuhan ini menjadi kota pelopor penggerak Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun rupanya usaha tersebut hanya impian belaka, pasalnya dari 400an koperasi dan UKM yang ada di Kota Bitung, hanya 20 persen yang dinyatakan sehat atau berjalan dengan baik.
Hal ini terungkap ketika Komisi B DPRD Kota Bitung melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bitung terkait dana bergulir dan dana hibah terhadap koperasi dan UKM. “Saat ini hanya sekitar 20 persen koperasi dan UKM yang masih aktif dan eksis hingga saat ini dari 400an koperasi dan UKM yang ada di seluruh wilayah Kota Bitung,” kata Kadis Koperasi dan UKM, Vera Manoppo, pagi ini.
Tak hanya itu, malah menurut Manoppo, dari tahun 2005 sampai 2011 ada dana bergulir sebesar Rp5 miliar yang disalurkan ke koperasi dan UKM. Namun sayangnya, pengembalian dana tersebut belum juga mencapai Rp1 miliar oleh para pengurus koperasi dan UKM.
“Akibatnya sisa tunggakan yang harus di kembalikan kurang lebih Rp4 milliar dan itu merupakan kerugian Negara dan kerugian kita. Karena jelas jika dana tersebut dikembalikan maka tentu kita dapat memberikan kepada koperasi dan UKM yang lain untuk mengembangkan usaha,” katanya.
Menurut Manoppo, kendala yang mengakibatkan dana bergulir tersebut tidak dikembalikan penerima karena sebagian besar koperasi dan UKM mengalami kebangkrutan atau dinyatakan tidak sehat lagi. Karena usaha yang mereka jalankan tidak dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan, serta adanya perpecahan antar pengurus koperasi sehingga dana tidak dapat lagi mereka angsur.
Menanggapi penyampain Manoppo tersebut, Ketua Komisi B, Ronny Boham yang memimpin langsung rapat dengar pendapat tersebut bersama Nurdin Duke, Arifin Dumgio dan Roby Lahamendu menganggap Dinas Koperasi dan UKM lemah serta tidak tegas. Pasalnya menurut Boham Cs, dana tersebut sudah menunggak sekian tahun namun belum ada tindakan tegas terhadap pengurus koperasi dan UKM yang menunggak.
“Harusnya Dinas Koperasi dan UKM menempuh jalur hukum, mengingat dana tersebut bersumber dari pusat yang notabene harus dikembalikan secara menyicil. Tapi kenyataannya Dinas Koperasi dan UKM hanya diam,” kata Boham.
Pihak Boham sendiri meminta Dinas Koperasi dan UKM jangan lagi menyalurkan bantuan terhadap koperasi dan UKM yang dianggap tidak sehat. Serta dana hibah untuk tahun berikutnya harus melalui revisi Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dirtaas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.(en)
BITUNG—Salah satu upaya Pemkot Bitung adalah menjadikan kota pelabuhan ini menjadi kota pelopor penggerak Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun rupanya usaha tersebut hanya impian belaka, pasalnya dari 400an koperasi dan UKM yang ada di Kota Bitung, hanya 20 persen yang dinyatakan sehat atau berjalan dengan baik.
Hal ini terungkap ketika Komisi B DPRD Kota Bitung melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bitung terkait dana bergulir dan dana hibah terhadap koperasi dan UKM. “Saat ini hanya sekitar 20 persen koperasi dan UKM yang masih aktif dan eksis hingga saat ini dari 400an koperasi dan UKM yang ada di seluruh wilayah Kota Bitung,” kata Kadis Koperasi dan UKM, Vera Manoppo, pagi ini.
Tak hanya itu, malah menurut Manoppo, dari tahun 2005 sampai 2011 ada dana bergulir sebesar Rp5 miliar yang disalurkan ke koperasi dan UKM. Namun sayangnya, pengembalian dana tersebut belum juga mencapai Rp1 miliar oleh para pengurus koperasi dan UKM.
“Akibatnya sisa tunggakan yang harus di kembalikan kurang lebih Rp4 milliar dan itu merupakan kerugian Negara dan kerugian kita. Karena jelas jika dana tersebut dikembalikan maka tentu kita dapat memberikan kepada koperasi dan UKM yang lain untuk mengembangkan usaha,” katanya.
Menurut Manoppo, kendala yang mengakibatkan dana bergulir tersebut tidak dikembalikan penerima karena sebagian besar koperasi dan UKM mengalami kebangkrutan atau dinyatakan tidak sehat lagi. Karena usaha yang mereka jalankan tidak dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan, serta adanya perpecahan antar pengurus koperasi sehingga dana tidak dapat lagi mereka angsur.
Menanggapi penyampain Manoppo tersebut, Ketua Komisi B, Ronny Boham yang memimpin langsung rapat dengar pendapat tersebut bersama Nurdin Duke, Arifin Dumgio dan Roby Lahamendu menganggap Dinas Koperasi dan UKM lemah serta tidak tegas. Pasalnya menurut Boham Cs, dana tersebut sudah menunggak sekian tahun namun belum ada tindakan tegas terhadap pengurus koperasi dan UKM yang menunggak.
“Harusnya Dinas Koperasi dan UKM menempuh jalur hukum, mengingat dana tersebut bersumber dari pusat yang notabene harus dikembalikan secara menyicil. Tapi kenyataannya Dinas Koperasi dan UKM hanya diam,” kata Boham.
Pihak Boham sendiri meminta Dinas Koperasi dan UKM jangan lagi menyalurkan bantuan terhadap koperasi dan UKM yang dianggap tidak sehat. Serta dana hibah untuk tahun berikutnya harus melalui revisi Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dirtaas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.(en)