Wisata dan Kuliner

Biaya Siluman Tiket Pesawat Terbongkar, Kemenhub Sanksi OTA

Hasil pencarian harga tiket pesawat online di mesin pencari
Harga tiket pesawat yang ditampilkan mesin pencari saat pengguna melakukan pencarian online. Kemenhub mengingatkan masyarakat agar teliti memeriksa rincian biaya siluman sebelum menyelesaikan pembelian di platform OTA. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan praktik biaya siluman dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah Online Travel Agent (OTA) dan siap menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi aturan tarif angkutan udara nasional sesuai regulasi yang berlaku.

“Seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2026) melansir Suara.com.

Jenis Pelanggaran OTA yang Ditemukan Kemenhub

Dalam evaluasi terbaru, Ditjen Hubud menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan OTA, mulai dari penambahan komponen biaya tanpa izin hingga kurangnya transparansi kepada konsumen.

Pelanggaran tersebut antara lain berupa munculnya Biaya Layanan atau Convenience Fee tanpa persetujuan Kemenhub, serta biaya otomatis seperti asuransi keterlambatan yang langsung terpilih tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna. Selain itu, ditemukan pula ketidakjelasan rincian harga tiket yang dijual kepada konsumen.

Kemenhub juga menyoroti praktik penjualan rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing, atau yang dikenal sebagai indirect cabotage. Praktik ini dinilai berisiko bagi konsumen.

“Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak faham ketika harus melakukan penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan petugas maskapai (self-made connections),” ucap Lukman.

Risiko bagi penumpang dari praktik ini mencakup tiket terpisah tanpa perlindungan, potensi ketinggalan penerbangan lanjutan, hingga bagasi yang harus diurus ulang secara mandiri.

Kemenhub Koordinasi dengan Komdigi untuk Beri Sanksi OTA

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk memberikan sanksi kepada OTA yang melanggar aturan.

Langkah ini diambil guna menjaga ekosistem aviasi yang sehat sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat sesuai arahan pemerintah.

Kemenhub pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum menyelesaikan pembelian tiket pesawat secara online.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melihat rincian harga sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian tarif, selain itu untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat juga dapat membeli tiket ke maskapai penerbangan secara langsung,” kata Lukman.

Pastikan seluruh komponen biaya sudah dipahami sebelum klik bayar — dan segera laporkan jika menemukan biaya siluman dalam pembelian tiket pesawat.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara