Manado – Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE kembali mengeluarkan pernyataan keras pada bank BNI.
Kali ini Gubernur Olly menyebutkan praktik yang dilakukan bank BUMN tersebut adalah kapitalis.
“Yang besar memakan yang kecil itu kapitalis, dan apa yang dipraktekkan BNI bertentangan dengan ekonomi Pancasila,” tegas Olly Dondokambey.
“Catat itu,” tambah Olly yang diwawancarai setelah peringatan 3 tahun kepemimpinan ODSK di Kantor Gubernur, Selasa (12/2/2019).
Sebelumnya Olly Dondokambey menyebutkan bahwa pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sesuai aturan undang-undang adalah hak dari kepala daerah.
“Itu hal yang lumrah karena sesuai aturan, tapi kebijakan dari bank besar yang berlebihan di daerah itu yang tak sesuai,” tandasnya lagi.
Disinggung soal pemindahan RKUD ini sudah difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut Olly sudah dilakukan.
“Pastilah ada solusinya,” kata Gubernur Olly yang enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
Sayang pihak BNI belum dapat dikonfirmasi. Namun beberapa waktu lalu petinggi di BNI Cabang Manado enggan memberikan tanggapan.
“Saya tak mau menanggapi, tunggu saja dari pusat. Dan nanti ada press rilis-nya itu saja yang ditulis. Intinya yang terbaik untuk Sulut,” jawab Kepala Jaringan dan Layanan di Kanwil BNI Manado Ferry Sinaga saat diwawancarai Jumat (08/02/2019) lalu.
Adapun rilis yang diberikan pada wartawan bertuliskan:
Holding Statement
Pengelolaan RKUD Bolaang Mongondow
1. BNI adalah salah satu bank milik negara yang menjalankan salah satu fungsinya sebagai agen pembangunan. Untuk itu BNI berkomitmen dalam memberikan solusi dan layanan terbaik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
2. Dalam menjalankan fungsinya BNI berpijak pada prinsip-prinsip pelayanan perbankan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Terkait adanya permasalahan pinjaman ASN di Pemkab Bolaang Mongondow di Bank SulutGo, BNI bersedia menjadi bagian solusi yang terbaik dengan tetap patuh pada peraturan yang berlaku.
Sedangkan Bupati Bolmong Dra. Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang menyatakan bahwa kepala daerah berhak memindahkan RKUD daerah pada bank yang lebih baik.
“Dengan memegang prinsip-prinsip bisnis dan pertimbangan keuntungan bagi daerah,” jelas Bupati Yasti saat hadir pada peringatan HUT ke 3 OD-SK, Selasa tadi.
(Tim/JerryPalohoon)