Ratahan – Desakan pembatalan semua ijin usaha pertambanagn (IUP) yang sudah dikeluarkan pemerintahan sebelumnya di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali disuarakan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Mitra.
Kepada BeritaManado.com, ketua AIPI Cabang Mitra Ventje Tamowangkay menegaskan, dua puluan ijin usaha pertambangan yang sudah dikeluarkan pemerintah bupati Telly Tjanggulung (T2) semuanya adalah illegal.
“Mengapa saya berani katakan demikian, karena semua IUP tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan undang-undang nomor 4 tahun 2OO9 tentang pertambangan mineral dan batubara,” sembur Tamowangkay, akhir pekan kemarin.
Selain mendesak Pemkab Mitra membatalkan semua ijin pertambagan yang dimaksud, AIPI juga meminta pihak berwajib untuk menelusuri keberadaan semua IUP yang dimaksud. Karena prosesnya sangat tidak jelas dan bertendatang dengan aturan. *