Berita Utama

Berniat Bangun Pelabuhan Antariksa Canggih, Indonesia Hadapi Kendala

Terakhir pada 2023 lalu, pejabat BRIN telah mempromosikan rencana pelabuhan antariksa Indonesia pada Pertemuan Pemimpin Ekonomi Antariksa G20 dan Forum Badan Antariksa Regional Asia-Pasifik. China, Rusia, Jepang, Korea Selatan, dan India diundang sebagai mitra potensial, tetapi tidak ada yang menandatangani.

“Meskipun UU (No. 21, red.) tahun 2013 tentang Keantariksaan telah berlaku selama hampir satu dekade, pemerintah [Indonesia] belum menyelesaikan peraturan pelaksanaan bagi komersialisasi keantariksaan dan pengembangan pelabuhan antariksa,” kata pakar hukum keantariksaan Indonesia Ridha Aditya Nugraha dan Yaries Mahardika Putro dalam artikel opini di Jakarta Post baru-baru ini.

Indonesia adalah negara pertama di ASEAN yang memberlakukan undang-undang (UU) keantariksaan nasional.

UU Keantariksaan 2013 menyediakan kerangka hukum mengenai keantariksaan, dan meletakkan dasar bagi pertumbuhan industri keantariksaan.

Penanaman modal asing langsung dalam kegiatan keantariksaan membawa kepastian hukum yang dapat menarik investor.

Namun, dalam satu dekade terakhir, implementasi.

(Sumber: voaindonesia.com)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara