Bitung – AK alias Aldi (16) tidak menyangka jika dirinya bakal merasakan ruangan tahanan Polsek Maesa.
Remaja Parigi Topor Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa ini ditangkap Tim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung karena kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer, Minggu (30/06/2019).
Pengkapan Aldi sendiri kata Katim Tarsius Wilayah Timur, Ipda Tuegeh Darus hanya kebutalan disaat pihaknya sementara mencari TSK penganiyaan menggunakan senjata tajam di Candi yang bersembunyi di Parigi Topor.
“Ketika kami sementara menyisir salah satu lorong di Parigi Topor, Aldi melihat kedatangan kami dan langsung melarikan diri,” kata Tuegeh, Senin (01/07/2019).
Aksi pengejaranpun dilakukan Tuegeh bersama anggotanya mengingat Aldi menunjukkan gelagat mencurigakan kendati bukan target penangkapan.
“Rupanya, dia lari karena membawa panah wayer makanya berusaha kabur saat melihat kami,” katanya.
Dari tangan Aldi kata Tuegeh, diamankan satu buah pelontar dan tiga buah anak panah wayer.
“Dia kita proses berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951,” katanya.
(abinenobm)