Bitung – Berkas kasus dugaan pelanggaran Pemilu salah satu caleg DPRD Sulut inisial IVL alias Ivone akhirnya sampai ke Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Selasa (13/03/2019).
Berkas itu dilimpahkan penyidik kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Bitung yang diserahkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi yang juga adalah Koordinator Sentra Gakkumdu.
Penyerahan berkas itu disaksikan dua orang pimpinan Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok dan Zulkifli Densi serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Ariana Juliastuty serta Kasie Pidum, Nalkry Lasut.
Menurut Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Budi Kristiarso, kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu sudah tahap satu atau pelimpahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan.
“Dengan demikian, kasus itu sudah masuk ke penuntutan sebelum dibawa ke persidangan,” kata Budi.
Budi memastikan pelimpahan kasus itu ke pengadilan tidak memakan waktu lama dan kemungkinan besar dalam minggu ini akan dilimpahkan ke pengadilan karena memiliki batas waktu.
Ditanya soal ketidakhadiran Ivone saat sidang nanti, Budi menyatakan tidak akan menghalangi proses hukum.
“Itu diatur jadi tidak ada masalah. Untuk kasus seperti ini memang ada perlakuan khusus seperti itu,” katanya.
Apalagi kata dia, ketidakhadiran Ivone justru akan memberatkan Caleg nomor urut tujuh dari Partai Berkarya ini akan kehilangan haknya di depan hukum.
“Dengan sendirinya dia tidak bisa membela diri, dan juga tidak bisa menghadirkan saksi meringankan. Dan yang paling fatal dia juga tidak bisa mengajukan banding. Artinya begitu hakim menjatuhkan vonis perkara ini sudah inkracht,” katanya.
Sementara itu, Edy mengapresiasi respon Kejaksaan dan bersyukur kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu bisa berlanjut ke tahap penuntutan.
“Artinya kami senang karena bisa menyelesaikan tanggung jawab kami, dengan begitu kami tidak punya beban karena kasus ini tuntas,” katanya.
(abinenobm)