Bitung, BeritaManado.com – NC alias Ito Lumba-lumba (43) kembali ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa bersama Tim Maleo Polda Sulut, Rabu (18/08/2021).
Warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa ini ditangkap atas dugaan aksi pencurian di dua lokasi berbeda bersama seorang rekannya, IW (17) yang juga adalah warga Kelurahan Bitung Tengah.
Dari informasi, nama Ito sendiri sudah tidak asing bagi aparat penegak hukum, mengingat ia sudah berulang kali ditangkap atas aksi pencurian di 16 lokasi berbeda di Kota Bitung.
Dan saat kembali ditangkap, Ito dan IW baru usai melakukan aksinya di dua lokasi yakni, tanggal 03 Agustus 2021 sekitar pukul 02.30 Wita berhasil membobol salah satu rumah warga di Kelurahan Bitung Barat I Kecamatan Maesa.
Keduanya berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp4 juta dan sejumlah perhiasan emas dengan jumlah 20 gram terdiri dari cincin 14 gram , cincin bayi dua buah sebanyak empat gram dan gelang kaki bayi dua gram yang berada di dalam laci meja kantor.
Aksi Ito dan IW terekam CCTV disaat keduanya memecahkan kaca jendela serta merusak terali besi jendela kemudian menggasak barang-barang berharga.
Tanggal 16 Agustus 2021, keduanya kembali beraksi dan menyatroni salah satu rumah di Kelurahan Kadoodan Lingkungan 2 Kecamatan Madidir.
Kali ini, Ito dan IW berhasil menggondol dua tabung LPG, satu unit laptop merk Toshiba warna hitam serta sejumlah uang setelah merusak pintu belakang rumah.
Penangkapan Ito dan IW sendiri bermula dari informasi warga yang melihat keduanya di Kelurahan Pateten II Lingkungan 2 Kecamatan Aertembaga mengendarai mobil jenis Avanza DB 1591 AI warna hitam menuju Pelabuhan Lembeh untuk menjemput seorang perempuan.
Mendapat informasi itu, Tim Resmob Polsek Maesa dan Tim Maleo langsung ke lokasi. Saat hendak dicegat, Ito dan IW sempat akan menabrak mobil yang digunakan tim hingga menabrak bangunan ruko.
Penangkapan itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho SE yang menyatakan keduanya langsung mengakui perbuatannya saat ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa dan Tim Maleo.
“Pelaku sementara menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP,” kata Hermanses, Kamis (19/08/2021).
Dari tangan kedua pelaku kata Hermanses, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan berupa dua unit TV merk LG 30 inch dan Panasonic 32 inc, satu unit laptop merk Toshiba, lima unit Hand Phone berbagai merk.
“Untuk barang emas 20 gram masih dalam pencarian,” katanya.
Berikut daftar kejahatan dan masa hukuman Ito:
- Tahun 1997 kasus pencurian ditahan di LP Tuminting Manado dengan masa hukuman 1 tahun.
- Tahun 1998 kasus senjata tajam ditahan di LP Tuminting Manado dengan masa hukuman 10 bulan.
- Tahun 2000 kasus pencurian ditahan di LP Tuminting Manado dengan masa hukuman 1 tahun
- Tahun 2002 kasus penganiayaan ditahan di LP Tuminting Manado dengan masa hukuman 8 bulan.
- Tahun 2004 kasus pencurian ditahan di Rutan Bitung dengan asa hukuman 1,5 tahun.
- Tahun 2007 kasus pencurian ditahan di Rutan Bitung dengan asa hukuman 10 bulan.
- Tahun 2016 kasus pencurian ditahan di Rutan Bitung dengan masa hukuman 2,5 tahun.
- Tahun 2018 kasus pencurian ditahan di Rutan Bitung dengan masa hukuman 1 tahun.
- Tahun 2021 kasus pencurian saat ini ditahan di Rutan Polsek Maesa Bitung.
(abinenobm)