Bitung, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menyatakan belum ada satupun Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Padahal, dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimulai 24 April 2023 – 25 November 2023.
Sedangkan untuk Calon Legislatif (Caleg), KPU telah membuka pendaftaran mulai 1 Mei 2023 dan pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.
Tapi kenyataannya, hingga, Senin (8/5/2023), KPU Kota Bitung menyatakan belum ada satupun Parpol yang datang mendaftarkan Bacalegnya.
“Sampai hari ini belum ada (Parpol daftarkan Caleg, red),” kata salah satu komisioner KPU Kota Bitung, Idhli R Fithriah, Senin (8/5/2023).
Idhli menyatakan, pihaknya masih menunggu Parpol mendaftarkan Bacalegnya dengan harapan jika ada kendala segera memanfaatkan helpdesk KPU.
“Kami juga siap membantu Parpol lewat helpdesk jika ada kendala. Kami harap Parpol memanfaatkannya,” katanya.
(abinenobm)