Ketua DPC PDIP Mitra James Sumendap SH, membawakan sambuatan usai pelantikan PAC PDIP Mitra
MITRA, BeritaManado.com – Baru-baru ini sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) nekat bergabung sekaligus menjadi pengurus partai politik (Parpol).
Padahal, keikutsertaan mereka di Parpol tegas dilarang oleh Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sikap tegas pemerintah daerah yang katanya taat pada ketentuan perundang-undangan ditunggu masyarakat Mitra.
Instansi teknis terkait dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra ketika dimitakan konfirmasi memgaku belum mengetahui kalo ada kepala desa yang menjadi pengurus Parpol.
“Saya belum tahu soal itu. Sebab kalo pun benar tentu tidak sekedar mendapatkan informasi seperti yang teman-teman wartawan katakan akan tepapi harus ada bukti berupa surat keputusan (SK) para kepala desa itu masuk dalam pengurus partai politik,” jelas Kepala BPMPD Mitra Piether Owu, akhir pekan kemarin.
Berkaitan dengan status keanggotaan dan kepengurusan pada Parpol sejumlah hokum tua yang dimaksud, tentunya kata Owu itu menjadi ranahnya Kesbangpol.
“Kalo soal urusan jabatan hukum tua termasuk pelaksanaan pemerintahan desa itu bagian dari tugas kami BPMPD. Tetapi urusan keanggotaan Parpol yang lebih mengetahuinya adalah pihak Kesbangpol,” tutup Owu.
Diketahui, Rabu 25 Februari 2014 pekan lalu belasan kepala desa dilantik menjadi pengurus partai politik. Pada pelantikan itu ada yang dilantik menjadi ketua, wakil ketua dan sekretaris. Salah seorang hukum tua sendiri no coment ketika dimintakan confirmasi wartawan. (rulandsandag)
Ketua DPC PDIP Mitra James Sumendap SH, membawakan sambuatan usai pelantikan PAC PDIP Mitra
MITRA, BeritaManado.com – Baru-baru ini sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) nekat bergabung sekaligus menjadi pengurus partai politik (Parpol).
Padahal, keikutsertaan mereka di Parpol tegas dilarang oleh Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sikap tegas pemerintah daerah yang katanya taat pada ketentuan perundang-undangan ditunggu masyarakat Mitra.
Instansi teknis terkait dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra ketika dimitakan konfirmasi memgaku belum mengetahui kalo ada kepala desa yang menjadi pengurus Parpol.
“Saya belum tahu soal itu. Sebab kalo pun benar tentu tidak sekedar mendapatkan informasi seperti yang teman-teman wartawan katakan akan tepapi harus ada bukti berupa surat keputusan (SK) para kepala desa itu masuk dalam pengurus partai politik,” jelas Kepala BPMPD Mitra Piether Owu, akhir pekan kemarin.
Berkaitan dengan status keanggotaan dan kepengurusan pada Parpol sejumlah hokum tua yang dimaksud, tentunya kata Owu itu menjadi ranahnya Kesbangpol.
“Kalo soal urusan jabatan hukum tua termasuk pelaksanaan pemerintahan desa itu bagian dari tugas kami BPMPD. Tetapi urusan keanggotaan Parpol yang lebih mengetahuinya adalah pihak Kesbangpol,” tutup Owu.
Diketahui, Rabu 25 Februari 2014 pekan lalu belasan kepala desa dilantik menjadi pengurus partai politik. Pada pelantikan itu ada yang dilantik menjadi ketua, wakil ketua dan sekretaris. Salah seorang hukum tua sendiri no coment ketika dimintakan confirmasi wartawan. (rulandsandag)