Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas (ratas) online penanganan COVID-19 di Indonesia dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020) lalu.
Dalam ratas online itu, Presiden meminta pemerintah daerah melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020.
Untuk itu, Wagub Steven Kandouw menegaskan kesiapan Pemprov Sulut melaksanakan instruksi presiden dalam menangani pandemi COVID-19 di wilayahnya dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,5 miliar untuk penanganan COVID-19 di Sulut.
“Semua alat kelengkapan untuk menangani COVID-19 harus sudah diadakan. Ini juga perintah dari bapak gubernur supaya semua kelengkapan seperti rapid test, masker, sarung tangan dan lain lain sudah harus ada secepatnya,” kata Steven Kandouw didampingi Sekprov Edwin Silangen dalam rapat bersama Satgas COVID-19 Sulut di Kantor Gubernur, Kamis (26/3/2020).
Selain itu, wagub juga mengingatkan pentingnya kesiapan rumah singgah di Sulut untuk merawat pasien COVID-19.
“Rumah singgah juga harus siap serta alat-alat pendukung lainnya. Dan stimulus kepada dokter, perawat dan tenaga surveilans harusnya dianggarkan dana stimulus kepada mereka,” tandas Steven Kandouw.
“Semua poli-poli batasi jam kerja untuk fokus COVID-19 membantu tenaga dokter dan perawat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Wagub Steven Kandouw menyebut bahwa seluruh tempat umum dan pusat keramaian di Sulut harus dilengkapi bilik disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Semua usaha seperti supermarket dan tempat-tempat keramaian atau tempat umum harus dibuatkan bilik disinfektan dan masyarakat harus selalu terapkan physical distancing. Dan sesuai perintah Pak Gubernur kepada satgas COVID-19 agar semua orang dalam pengawasan harus diumumkan,” tutup Steven Kandouw.
Rapat tersebut dihadiri selumlah instansi teknis terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Rapat digelar dengan memperhatikan jarak aman fisik (physical distancing) dan demi keamanan diri sejumlah peserta rapat menggunakan alat pelindung diri (APD).
(***/Finda Muhtar)