Manado, BeritaManado.com — Pemerintah saat ini sedang berupaya keras untuk menggalakkan ekspor di setiap daerah.
Termasuk Sulawesi Utara, dimana mempunyai letak geografis yang berbatasan langsung dengan negara Filipina.
Karena letaknya berdekatan yang hanya dibatasi laut memungkinkan untuk peningkatan arus perdagangan.
Menurut data dari BPS (Biro Pusat Statistik) neraca perdagangan Sulawesi Utara Juni 2020 mengalami surplus USD 51,25 juta.
Nilai ekspor non migas tercatat sebesar USD 68,32 juta sementara impornya senilai USD 17,07 juta
Dalam rangka untuk meningkatkan ekspor komoditas unggulan wilayah Sulawesi Utara ke negara Filipina, telah dilaksanakan meeting bersama antara Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun dengan Kepala Konsulat Jenderal RI di Davao City, Dicky Fabrian, melalui aplikasi Zoom, Kamis (6/8/2020).
Turut serta dalam meeting tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulawesi Utara Edwin Kindangen dan Kepala Balai Karantina Pertanian Manado Donny Muksydayan Saragih.
Dalam kesempatan tersebut Cerah Bangun mengatakan, pertemuan ini sangat penting untuk mendorong peningkatan ekspor langsung dari Sulawesi Utara ke Filipina.
Menurutnya Sulawesi utara memiliki Pelabuhan Bitung dan Bandara Internasional Sam Ratulangi yang digunakan sebagai pintu masuk/keluar barang baik ekspor maupun impor.
Komoditas utama ekspor ke Filipina antara lain kopra, jagung dan ikan tuna,
“Bea cukai bertekat untuk meningkatkan pelayanan seoptimal mungkin untuk kelancaran ekspor,” kata Cerah Bangun dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.
Lanjutnya, dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator (memfasilitasi perdagangan), Bea Cukai memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat.
Bahkan menurutnya, pelayanan ekspor di bea cukai dilakukan selama 7 hari dan 24 jam.
“Untuk meningkatkan perdagangan dengan negara Filipina perlu menggandeng berbagai instansi baik vertikal maupun daerah di wilayah Sulawesi Utara” ungkap Dicky Fabrian.
Dalam kesempatan tersebut, untuk memberikan gambaran yang jelas, setiap instansi mempresentasikan tentang ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor.
Dimulai dari Kanwil Bea Cukai dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Bambang Wicaksono yang memberikan paparan tentang prosedur ekspor dan impor, serta jenis komoditas ekspor/impor yang selama ini diperdagangkan antara provinsi Sulawesi Utara dengan negara Filipina.
Selanjutnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Sulawesi Utara, Edwin Kindangen, memberikan materi tentang prosedur dan persyaratan mengenai penerbitan SKA (Surat Keterangan Asal), serta persyaratan ekspor untuk produk tertentu.
Dan diakhiri paparan dari Kepala Balai Karantina Pertanian, Donny Muksydayan Saragih tentang ketentuan karantina yang berlaku di wilayah Sulawesi Utara.
Acara berlangsung dalam suasana terbuka dan diakhiri dengan sesi tanya jawab sehingga memberikan pemahaman yang utuh tentang ekspor dan impor.
“Dengan adanya kerjasama antara pengusaha Sulawesi Utara dan Filipina diharapkan perdagangan dapat meningkat” tandas Cerah.
Diharapkan pula dengan kegiatan ini, dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang hal-hal berkaitan dengan ekspor, baik dari segi komoditas, prosedur/aturan, kemudahan ekspor, sarana prasarana pelabuhan, komoditas, sehingga dapat dijadikan bahan promosi Sulawesi Utara di negara Filipina.
“Dan pada akhirnya dapat meningkatkan ekspor komoditas Sulawesi Utara,” pungkas Cerah Bangun.
(***/BennyManoppo)