Bitung – Seorang pegawai SPBU 74-95512 Kadoodan Kecamatan Madidir bernama Irfan resmi ditetapkan sebagai tersangka penyaluran BBM jenis premium kepada penimbun BBM di Kota Bitung. Irfan sendiri diduga kuat menjadi bagian dari komplotan Ilham Siki dan Melky Hatta, keduanya warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa dalam penimbunan BBM.
“Irfan yang merupakan pegawai SPBU 74-95512 Kadoodan Kecamatan Madidir resmi kita tetapkan tersangka bersama Ilham dan Melky,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, Kamis (24/7/2014).
Bedasarkan pengakuan Irfan kepada penyidik, dirinya tahu jika Ilham dan Melky membeli BBM jenis premium untuk dijual kembali. Dan ia juga tahu, kendaraan Toyota Avansa bernomor polisi DB 4941 CE yang terbakar usai mengisi BBM, Rabu (23/7/2014) lalu memiliki tangki modifikasi.
“Irfan mengaku, malam itu sebelum terbakar, Ilham dan Melky dua kali melakukan pengisian BBM jenis premium. Yang pertama harga Rp350 ribu dan kedua Rp500 ribu,” katanya.
Pengisian pertama kata Malonda, diisi Irfan di tangki standar kendaraan tersebut dan pengisian kedua di tangki modifikasi yang berada di jok bagian belakang kendaraan. “Selain mengisi tangki, Irfan juga mengaku mengisi galon yang ada di kendaraan naas itu,” katanya.
Ditanya apakah hanya Irfan yang terlibat dalam komplotan Ilham dan Melky, Malonda mengatakan masih sementara melakukan pengembangan. Karena kuat dugaan, praktek penjualan BBM kepada para penimbun BBM di SPBU 74-95512 Kadoodan Kecamatan Madidir sudah menjadi rahasia umum.
“Untuk membuktikan dugaan itu kita masih terus mendalami dengan mengorek informasi dari ketiga tersangka,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Seorang pegawai SPBU 74-95512 Kadoodan Kecamatan Madidir bernama Irfan resmi ditetapkan sebagai tersangka penyaluran BBM jenis premium kepada penimbun BBM di Kota Bitung. Irfan sendiri diduga kuat menjadi bagian dari komplotan Ilham Siki dan Melky Hatta, keduanya warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa dalam penimbunan BBM.
“Irfan yang merupakan pegawai SPBU 74-95512 Kadoodan Kecamatan Madidir resmi kita tetapkan tersangka bersama Ilham dan Melky,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, Kamis (24/7/2014).
Bedasarkan pengakuan Irfan kepada penyidik, dirinya tahu jika Ilham dan Melky membeli BBM jenis premium untuk dijual kembali. Dan ia juga tahu, kendaraan Toyota Avansa bernomor polisi DB 4941 CE yang terbakar usai mengisi BBM, Rabu (23/7/2014) lalu memiliki tangki modifikasi.
“Irfan mengaku, malam itu sebelum terbakar, Ilham dan Melky dua kali melakukan pengisian BBM jenis premium. Yang pertama harga Rp350 ribu dan kedua Rp500 ribu,” katanya.
Pengisian pertama kata Malonda, diisi Irfan di tangki standar kendaraan tersebut dan pengisian kedua di tangki modifikasi yang berada di jok bagian belakang kendaraan. “Selain mengisi tangki, Irfan juga mengaku mengisi galon yang ada di kendaraan naas itu,” katanya.
Ditanya apakah hanya Irfan yang terlibat dalam komplotan Ilham dan Melky, Malonda mengatakan masih sementara melakukan pengembangan. Karena kuat dugaan, praktek penjualan BBM kepada para penimbun BBM di SPBU 74-95512 Kadoodan Kecamatan Madidir sudah menjadi rahasia umum.
“Untuk membuktikan dugaan itu kita masih terus mendalami dengan mengorek informasi dari ketiga tersangka,” katanya.(abinenobm)