Bitung, BeritaManado.com – Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengaku kaget ada oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berani berfoto saat merayakan HUT dengan salah satu calon peserta konstentan Pilkada serentak di Kota Bitung.
Menurutnya, itu adalah tindakan paling berani dan patut untuk diproses karena telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu.
“Wah, itu sangat sensitif. Harus diproses itu,” kata Rahmat kepada sejumlah Wartawan saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Kota Bitung, Rabu (25/11/2020).
Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini menyatakan, penyelenggara termasuk didalamnya PPK harus betul-betul menunjukkan dan menjunjung tinggi netralitas agar publik percaya proses Pilkada benar-benar berkualitas dan bermartabat.
“Kalau sudah berfoto dengan calon berarti itu tidak netral lagi namanya. Sanksinya minimal harus diganti,” katanya.
Pun dirinya merekomendasikan oknum PPK itu diganti karena jelas-jelas telah melanggar kode etik penyelenggara, mantan Ketua Senat Fakultas Hukum UI 2001-2002 ini menyerahkan sepenuhnya ke KPU untuk memberikan sanksi.
“Dari informasi rekomendasinya sementara berproses dan pasti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman Bawaslu Kota Bitung. Pasti diproses itu,” katanya.
Sementara itu, kasus oknum PPK ini telah ditindaklanjuti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Aertembaga dan hasilnya telah diserahkan ke Bawaslu Kota Bitung untuk selanjutnya diteruskan ke KPU Kota Bitung.
Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Panwascam Aertembaga, Sanny Kakauhe sendiri membenarkan adanya temuan dugaan pelanggaran Pilkada yang meyeret Ketua PPK Aertembaga yakni berfoto dengan salah satu calon petahana saat merayakan HUT.
“Iya benar. Ketua PPK Aertembaga. Temuan dugaan pelanggaran ini sudah kita proses. Dari hasil akhir pleno memenuhi unsur pelanggaran,” kata Sanny.
Namun hingga, Rabu malam, KPU Kota Bitung mengaku belum menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik asalah satu oknum PPK di Kecamatan Aertembaga.
“Belum ada (rekomendasi Bawaslu,red). Kami juga masih menunggu agar menjadi acuan untuk memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” kata Ketua Devisi SDM dan Parmas KPU Kota Bitung, Idhli Ramadhiani Fitriah.
(abinenobm)