Berita Utama

BAP Lanjutan Digelar Polda Sulut, Penanganan Kasus TPPO Anak Minahasa Utara Terus Dikawal

BAP Lanjutan Digelar Polda Sulut, Penanganan Kasus TPPO Anak Minahasa Utara Terus Dikawal
DP3A saat melaksanakan koordinasi dengan kepolisian. Foto: Ist

BeritaManado.com — Proses penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang anak asal Minahasa Utara terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Subdit Renakta telah melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan, sementara upaya perlindungan dan pemulihan hak anak tetap berjalan beriringan.

BAP lanjutan terhadap dilaksanakan, Selasa (20/1/2026) di Subdit Renakta Polda Sulut.

Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara yang saat ini masih dalam proses hukum dan menunggu pemanggilan lanjutan dari pihak kepolisian.

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, langkah preventif dan edukatif juga terus dilakukan.

Pada Kamis (22/1/2026), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Sri Hesty Hebber bersama tim turun langsung menjangkau SMP dan SMA/SMK.

Sri Hesty bilang, kegiatan ini difokuskan pada edukasi perlindungan anak kepada para siswa, khususnya terkait bahaya dan modus TPPO, sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

“Tidak hanya berhenti pada edukasi, tim juga melakukan koordinasi dengan pihak sekolah tempat klien bersekolah, guna memastikan hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi,” kata Sri.

Hal ini penting mengingat meskipun kasus tengah berproses secara hukum, klien tetap memiliki kewajiban dan hak untuk melanjutkan pendidikannya.

Menurutnya, koordinasi lanjutan kembali dilakukan pada Jumat (23/1/2026), bersama UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara.

Dikatakan, pertemuan ini membahas perkembangan terkini kasus, kondisi psikologis klien, serta langkah-langkah pemenuhan hak anak ke depan.

“Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa klien telah menjalani asesmen psikologis sebanyak dua kali oleh psikolog klinis,” jelasnya.

Sri mengatakan, untuk menjamin keberlanjutan pendidikan klien, UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah guna menerapkan pembelajaran secara daring (online) sementara waktu.

Skema ini akan dijalankan hingga kondisi klien benar-benar siap untuk kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.

Hingga saat ini, klien dilaporkan dalam kondisi baik, dan berada dalam pengasuhan langsung ibunya. Pendampingan terhadap klien terus dilakukan secara intensif, baik dari sisi hukum, psikologis, maupun sosial.

Kasus ini selanjutnya masih menunggu panggilan lanjutan dari pihak kepolisian, sembari seluruh pihak terkait memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan hak-hak anak sebagai korban tetap menjadi prioritas utama.

(Alfrits Semen)