Manado – Berdasarkan PKPU yang melarang pemasangan alat peraga kampanye, ternyata tidak diindahkan para Calon Legislatif (Caleg). Pasalnya, pelanggaran terjadi disaat menjelang dan sesuda perayaan Natal.
Hal itu terlihat, dengan banyaknya baliho milik para Caleg yang terpampang bebas di jalan-jalan protokol dan zona terlarang. Nampak juga pemandangan ini sengaja dilakukan tanpa mendapatkan tindakan dari pihak terkait.
Selain itu, sesuai pantauan BeritaManado, sebagian besar baliho Caleg dengan terang-terangan mencantumkan lambang partai pengusung dan nomor urut Caleg. (Leriando Kambey)

