
Manado, BeritaManado.com — Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memungkinkan pihak lain memberikan sumbangan terhadap caleg.
Penegasan ini disampaikan Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando.
Meski begitu, kata Ferry Liando, sumbangan itu ada ketentuannya.
“Sumbangan itu bisa dari unsur perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Kemudian jumlah sumber itu dibatasi nominalnya yakni Rp2,5 milyar dari unsur perorangan. Jika sumbangan dari perusahaan maksimal Rp25 milyar. Bagi caleg DPD dibatasi Rp75 juta dari sumbangan perorangan dan Rp1,5 milyar dari perusahaan,” jelas Ferry Liando, Kamis (11/1/2024).
Menurut Ferry, sumber dana kampanye yang dilarang yakni berasal dari BUMN, BUMD, instansi pemerintah, penyumbang yang tidak jelas identitasnya hingga sumber dana dari hasil kejahatan.
Perihal akuntabilitas, lanjut Ferry, masing-masing parpol wajib membuat rekening khusus dana kampanye.
Makanya, menjadi tugas bawaslu memastikan apakah sumbangan kamapanye itu tidak melebihi ambang batas maksimal dan bukan berasal dari sumber sumbangan dari pihak yang dilarang.
Ferry menuturkan, selama ini banyak unsur kejahatan berkaitan dengan sumbangan dana kampanye.
Modusnya beragam.
Ferry mencontohkan, ada pihak dari unsur perseorangan meminjam nama orang lain untuk memberikan sumbangan kepada caleg.
Dikatakan, hal itu sebagai siasat mengelabuhi aturan yang hanya membatasi Rp75 juta.
“Ada pihak penyumbang meminjam nama orang lain mengakibatkan nominal sumbangan telah berkali lipat dari Rp75 juta. Hal yang sama juga terjadi bagi sebagian perusahaan yang bisa saja menggunakan nama perusaahan lain atau anak perusahaan guna menyalurkan sumbangan,” terang Ferry.
Menurutnya, sumbangan pihak lain terhadap caleg patut diwaspadai terutama terkait motivasi memberikan sumbangan.
Sebab, kata Ferry, tidak mungkin pemberian sumbangan itu tanpa ada kompensasi.
“No free lunch (tak ada satupun yang gratis),” bebernya
Kata Ferry, bisa jadi banyak pemilik modal membiayai kampanye caleg dengan maksud jika caleg itu terpilih, maka segala bentuk kepentingan pihak penyumbang harus diperjuangkan.
Semakin kuat hubungan pemodal dengan lembaga-lembaga politik, maka kepentingan bisnisnya makin aman.
“Seperti kemudahan perizinan, alih fungsi lahan, retribusi, pengusaan proyek-proyek pemerintah dan lainnya,” ujar Ferry.
