Manado, BeritaManado.com — Lurah Malendeng Anwar Halidu menegaskan, bantuan dana lansia adalah hak warga Kota Manado yang telah memenuhi persyaratan usia.
Tidak ada yang namanya pengecualian bagi warga lansia karena Pemerintah Kota Manado tidak pernah membeda-bedakan warganya.
Begitu juga terkait dengan masalah surat kuasa penerima bantuan dana lansia oleh salah satu warga di lingkungan VII.
Anwar Halidu mengatakan, masalah tersebut diakui sebagai kelemahan jajarannya karena dirinya tidak menerima berkas surat kuasa penerima bantuan dana lansia padahal sejak pagi dirinya ada di kantor.
“Pagi tadi saya berada di kantor dan saya juga baru mengetahui informasinya setelah bapak dan ibu sebagai penerima kuasa dana lansia datang, sampai-sampai saya bertanya kepada mereka kenapa baru di urus sekarang,” ucap Anwar kepada BeritaManado.com.
Lurah Anwar menjelaskan, penyaluran bantuan dana lansia tersebut hanya hari Selasa tapi karena masih di tempat yang sama, dirinya membolehkan sampai hari Rabu.
“Sebenarnya juga penyalurannya hanya kemarin dari jam 9 sampai jam 4, hari ini sudah di kelurahan lain, hanya saja kemarin saya ada rapat dengan Disdukcapil dari pagi sampai jam 2 siang, dan kebetulan penyaluran masih di tempat yang sama. Ya jadi saya pikir masih bisa karena masih di kecamatan yang sama dan orang yang sama dalam melayani penyaluran tersebut,” ujar Lurah Malendeng Anwar Halidu.
Lanjut Anwar, usai rapat dirinya langsung ketempat penyaluran menunggu warga yang hendak mengurus dana lansia.
“Jadi saya itu standby di tempat penyaluran dana lansia. Banyak yang datang, surat-surat dan dokumen saya tanda tangan lalu langsung cair karena saya tidak bisa layani pagi itu karena ada rapat,” beber Anwar.
Saat ditanyakan kalau dari pagi lurah berada di kantor lantas kenapa berkas tersebut belum di tanda tangani, lurah pun menjawab dan mengakui dirinya tidak mengetahui kalau masih ada berkas yang belum ditanda tangani.
Menurutnya, berkas tersebut tidak diserahkan oleh pegawainya, sedangkan berkas tersebut sudah dititipkan kepada pegawainya yang bernama Hermi sejak pagi.
“Tadi saya ada rapat di BPN dan saya sudah menyampaikan kepada pegawai saya kalau saya ada rapat, supaya ada urusan apa-apa mereka tahu saya di BPN. Setelah kembali dari BPN saya baru tahu masih ada berkas yang belum diterima, tidak diberikan oleh pegawai saya dari pagi,” ungkap Anwar.
Lurah pun baru mengetahui setelah mendengar keterangan dari warga selaku penerima kuasa dana lansia, di mana berkas tersebut telah dititip ke pegawainya.
“Tapi sebenarnya tadi pagi saya sudah berada di kantor. Mungkin dia datang di kantor pagi-pagi stou, dan berkas itu tidak diberikan jadi saya kaget ada berkas tersebut,” kata Lurah Malendeng Anwar Halidu.
Lurah juga menjelaskan, blangko surat tersebut dan juga blangko untuk penerima dana lansia baru mau disiapkan pada hari Selasa bukan di hari Jumat.
“Blangko surat itu baru mau disiapkan hari Selasa, bukan hari jumat. Itu karena jadwal penyaluran hari Selasa dan Rabu, kemungkinan sudah diberitahukan ke Pala. Tapi surat itu belum dibuat cuma sudah diberitahukan ke Pala, hari Jumat itu kami belum tahu kalau jadwal penyaluran kami di hari Selasa,” ujarnya.
Ditanyakan terkait dengan sikap kepala lingkungan (Pala) yang mengeluarkan perkataan yang tidak baik kepada warganya, Lurah menyampaikan akan menegur Kepala lingkungan VII yang berkata kurang baik kepada warganya.
“Saya juga tidak tahu kalau ada kata-kata yang tidak menyenangkan dari Kepala Lingkungan, tapi saya akan tegur Pala tersebut,” tandasnya.
(HardinanSangkoy)