Berita Utama

Bagi-bagi Kursi Komisaris BUMN, Erick Thohir dicurigai Tengah Lakukan Hal Mengejutkan ini 

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno juga berpendapat begitu. Dia mengungkap pangkal daripada dukung mendukung dalam kontestasi politik ialah pembagian kekuasaan atau sharing of power. 

“Yang aneh itu politik balas budi diberlakukan bagi mereka yang kalah atas nama rekonsiliasi,” ujar Adi. 

Persoalannya, lanjut Adi, publik melihat penunjukan pejabat dan komisaris BUMN ini cenderung karena adanya akses atau kedekatan dengan penguasa. Sekalipun prosesnya nampak sesuai prosedur dan melalui tahapan seleksi yang ketat.

“Soalnya banyak sekali di negara ini orang yang punya kapasitas dan kompetensi dan jam terbang memadai, tapi karena tak punya kedekatan dengan kekuasaan sering tak jadi apa-apa,” tuturnya. 

Sementara staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga tak menampik kalau BUMN tidak bisa terlepas dari unsur politik. Sebab setiap keputusan yang diambil juga harus melalui proses politik di DPR. Hal ini yang menurutnya membedakan antara perusahaan swasta dan BUMN. 

“BUMN, kebijakan-kebijakannya banyak diputuskan di DPR. Merger, holdingisasi, pembubaran, IPO, bahkan PMN, semuanya ada di DPR, maka tidak bisa lepas dari unsur politik. Bukan kepentingan politiknya, tapi unsur politik,” ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, pada Rabu (12/6) lalu.

Di sisi lain, Arya menilai tidak ada aturan yang melarang penunjukan pejabat atau komisaris BUMN dari latar belakang politikus. Dia mengungkap praktik ini juga berlaku di era pemerintahan presiden sebelumnya.

Hanya saja yang terpenting menurut klaim Arya penunjukan komisaris BUMN tersebut didasari dengan pertimbangan kompetensi. 

“Pasti ada prosesnya, fit and proper test, semua ada prosesnya, dicarikan sesuai dengan kebutuhannya. Latar belakangnya, berbagai latar belakang kami ambil, itu yang kami ambil,” klaimnya.

Nepotisme

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menyebut, penunjukan kerabat dan pendukung Prabowo-Gibran sebagai pejabat hingga komisaris BUMN ialah bentuk terang dari politik balas budi. Selain sebagai indikasi kuat dari praktik nepotisme. 

Berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Yassar menjelaskan nepotisme merupakan setiap perbuatan yang menguntungkan kepentingan keluarga penyelenggara negara dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat bangsa, dan negara.

“Sederhana saja jika ingin menepis berbagai tudingan terkait nepotisme yang tengah berkembang di masyarakat. Kami menantang BUMN atau pemerintah untuk membuka dokumen-dokumen yang dapat mengungkap proses seleksi para individu yang ditunjuk sebagai komisaris,” kata Yassar kepada Suara.com, Minggu (16/6).

Dengan begitu, kata Yassar, masyarakat bisa menilai apakah proses penunjukan pejabat dan komisaris BUMN ini telah sesuai prosedur berdasar kompetensi. 

Sebab berdasar catatan ICW sejak 2016 hingga 2021, negara dirugikan sedikitnya Rp47,9 triliun akibat kasus korupsi di lingkungan BUMN. Dari pemantauan ICW tersebut, PT Pertamina menduduki posisi kedua dengan jumlah kasus korupsi terbanyak.

Lemahnya peran komisaris BUMN dalam melakukan pengawasan, lanjut Yassar, menjadi faktor utama dibalik terjadi praktik korupsi tersebut. 

“Peran pengawasan ini akan semakin sulit dicapai kedepannya, jika jabatan komisaris tidak diisi oleh profesional dan justru hanya sebatas dijadikan sarana membayar utang budi jasa seseorang dalam proses politik dan pemenangan Pemilu,” katanya.

(Jhonli Kaletuang)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara