Dengan demikian, sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara adil, jujur, dan transparan.
Proses penegakan hukum terhadap pelanggaran pilkada melibatkan beberapa lembaga, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali kota tomohon tersebut ternyata sedang dalam penanganan Bawaslu Kota Tomohon, yang menurut Kerua Bawaslu Stenly Kowaas pihaknya terus bermkoordinasi dengan bawaslu orovinsi Sulawesi Utara.
(Erdysep Dirangga)
