Amurang, BeritaManado — Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel), pada Rabu (30/5/2018), mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, atas laporan kasus cabul.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso SIK, membenarkan diamankannya pasangan cabul tersebut, yakni tersangka lelaki M (39) dan perempuan MK (27)
“Pasutri ini melakukan tindak pidana percabulan terhadap 2 (dua) korban perempuan, Mawar (nama disamarkan), (17) dan Anggrek (nama disamarkan), (22) warga Desa Elusan. Kejadiannya pada bulan April 2018 lalu, TKP di rumah tersangka, Desa Elusan Jaga V, dimana kedua korban dicabuli dengan cara disetubuhi, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/172/IV/2018/SULUT-Res Minsel,” ucap Kasat Reskrim Arie Prakoso.
Diketahui bahwa Mawar dan Anggrek disekap dalam kamar oleh perempuan MK kemudian disetubuhi oleh lelaki M.
“Jadi kedua korban ini disekap dan dipaksa oleh perempuan MK untuk disetubuhi oleh lelaki M secara bergiliran. Adapun lelaki M adalah suami MK,” terang Kasat Reskrim Arie Prakoso.
Pasangan suami istri ini pun akhirnya harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya telah ditahan dalam status tersangka,” pungkas Kasat Reskrim Arie Prakoso.
(TamuraWatung)