APK sosialisasi kotak kosong yang dipajang di Desa Mundung
Ratahan, BeritaManado.com – Publik dihebohkan dengan adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis baliho yang memuat sosialisasi kotak kosong (KoKo) yang terpasang di ruas jalan utama Desa Mundung, Kecamatan Tombatu Timur, Minahasa Tenggara (Mitra).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara mengaku tidak mengetahui adanya alat peraga kampanye jenis baliho berisi sosialisasi kotak kosong yang terpasang di Jaga III Desa Mundung.
“Yang pasti APK itu bukan prodak resmi yang dikeluarkan KPU, sebagaimana yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017,” jelas Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu.
Menurut Benu, ada ruang bahkan sudah dijadwalkan untuk sosialisasi kotak kosong. Namun untuk APK sosialisasi kotak kosong belum satupun dikeluarkan KPU.
“Kami pastikan kembali bahwa desain dan lokasi pemasangan APK tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak KPU,” tegas Benu.
Ascke kemudian meminta pihak Panitia Pengawas (Panwas) selaku pemegang regulasi pengawasan agar kiranya bisa menindaklanjuti terkait hal-hal yang berkembang di masyarakat. “Akan kami sosialisasikan secara berimbang,” tukas Benu.
Sementara ditambahkan komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat dan Humas Fanny Wurangian, sejauh ini KPU belum mengeluarkan sosialisasi ataupun APK jenis baliho untuk kolom kosong.
Komisioner Panwas Mitra Dolly Van Gobel mengatakan, pihaknya melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Tombatu Timur sudah menindaklanjuti pemasangan APK yang dianggap melanggar aturan.
“Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Tombatu Timur sudah dimasukkan ke Panwas Mitra. Selanjutnya akan dikaji jenis pelanggarannya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Gobel.
(rulan sandag)