Jakarta – Data mengenai kerusakan hutan di Indonesia yang dirilis oleh banyak
aktivis dan LSM lingkungan hidup menyebutkan bahwa hampir 70 persen
kerusakan hutan di Indonesia terjadi karena aktivitas industri
pertambangan. Tudingan ini jelas sangat menohok dan membuat industri
pertambangan yang sudah berjalan sejak ratusan tahun di negeri ini
terpojok.
Ijin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Kementrian
Kehutanan belakangan dituding sebagai penyebab utama hancurnya hutan
yang menjadi kebanggaan negeri ini.
“Data dan tudingan itu tidak sepenuhnya salah, meski banyak dari
pengusaha tambang di negeri ini yang masih memegang teguh prinsip tata
kelola tambang yang baik. Namun jumlah itu tidak mampu menutupi fakta di
lapangan bahwa ada saja segelintir pengusaha baik asing maupun dalam
negeri yang masih “nakal” dan gemar mensiasati peraturan demi keuntungan
semata, salah satunya yaitu menyalahgunakan izin pinjam pakai kawasan
hutan yang seharusnya dimaknai sebagai sebuah amanah dan kepercayaan
besar dari rakyat untuk para pengusaha tambang,” ujar Poltak Sitanggang,
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) dalam
rili yang dikirimkan ke redaksi beritamanado.
Poltak membeberkan bahwa di Kalimantan, Sulawesi dan Papua misalnya,
dimana tiga kawasan hutan yang cukup besar di negeri ini berada,
kerusakan parah akibat lahan bekas galian tambang seperti borok yang
terbuka di banyak tempat dan banyak titik.
“Pelanggaran terhadap ketentuan perundangan jelas berakibat buruk pada
lingkungan. Lihat saja, ketika aturan reklamasi dilangkahi maka efeknya
langsung terlihat, lubang galian terbuka yang penuh dengan limbah akan
terlihat jelas jika dipantau lewat udara, itu fakta. Belum lagi kalau
diperiksa lebih dekat, ada perubahan besar dalam struktur tanah,
vegetasi alami dan perubahan lingkungan lainnya yang sifatnya bisa jadi
permanen. Sehingga APEMINDO sendiri tegas mendukung penerapan ketat
semua aturan perundangan terkaiit dengan pemakaian wilayah hutan untuk
kawasan pertambangan. Karena kami sadar dampaknya bisa sangat
menyengsarakan anak cucu kita nanti,” tegasnya. (oke)
Jakarta – Data mengenai kerusakan hutan di Indonesia yang dirilis oleh banyak
aktivis dan LSM lingkungan hidup menyebutkan bahwa hampir 70 persen
kerusakan hutan di Indonesia terjadi karena aktivitas industri
pertambangan. Tudingan ini jelas sangat menohok dan membuat industri
pertambangan yang sudah berjalan sejak ratusan tahun di negeri ini
terpojok.
Ijin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Kementrian
Kehutanan belakangan dituding sebagai penyebab utama hancurnya hutan
yang menjadi kebanggaan negeri ini.
“Data dan tudingan itu tidak sepenuhnya salah, meski banyak dari
pengusaha tambang di negeri ini yang masih memegang teguh prinsip tata
kelola tambang yang baik. Namun jumlah itu tidak mampu menutupi fakta di
lapangan bahwa ada saja segelintir pengusaha baik asing maupun dalam
negeri yang masih “nakal” dan gemar mensiasati peraturan demi keuntungan
semata, salah satunya yaitu menyalahgunakan izin pinjam pakai kawasan
hutan yang seharusnya dimaknai sebagai sebuah amanah dan kepercayaan
besar dari rakyat untuk para pengusaha tambang,” ujar Poltak Sitanggang,
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) dalam
rili yang dikirimkan ke redaksi beritamanado.
Poltak membeberkan bahwa di Kalimantan, Sulawesi dan Papua misalnya,
dimana tiga kawasan hutan yang cukup besar di negeri ini berada,
kerusakan parah akibat lahan bekas galian tambang seperti borok yang
terbuka di banyak tempat dan banyak titik.
“Pelanggaran terhadap ketentuan perundangan jelas berakibat buruk pada
lingkungan. Lihat saja, ketika aturan reklamasi dilangkahi maka efeknya
langsung terlihat, lubang galian terbuka yang penuh dengan limbah akan
terlihat jelas jika dipantau lewat udara, itu fakta. Belum lagi kalau
diperiksa lebih dekat, ada perubahan besar dalam struktur tanah,
vegetasi alami dan perubahan lingkungan lainnya yang sifatnya bisa jadi
permanen. Sehingga APEMINDO sendiri tegas mendukung penerapan ketat
semua aturan perundangan terkaiit dengan pemakaian wilayah hutan untuk
kawasan pertambangan. Karena kami sadar dampaknya bisa sangat
menyengsarakan anak cucu kita nanti,” tegasnya. (oke)