TOMOHON-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon untuk Tahun 2011 ini bakal ketambahan Rp 31 Miliar atau terjadi peningkatan sebesar 8,72 persen, dari angka semula Rp 356.486.794.611 menjadi RP 387.575.703.851.
Hal tersebut terungkap dalam sambutan Plt Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak di depan sidang paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian draft atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kota Tomohon tahun anggaran 2011, Senin 10 Oktober 2011.
Dikatakan Eman, peningkatan sebesar 8,72 persen diakibatkan oleh peningkatan penerimaan dana transfer dari komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 dan peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2011 tertanggal 5 April 2011.
Lebih lanjut dikatakan Eman, RAPBD-P ini Pemkot Tomohon telah berupaya mengakomodir seluruh Peraturan Menteri Keuangan maupun instansi teknis terkait seperti yang diamanatkan Permendagri 37 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2011 tertanggal 22 Juni 2010.Hadir juga dalam sidang tersebut, seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, Muspida, Sekkot, Inspektur, para Asisten Sekda, Kepala Badan, kepala dinas, kepala kantor dan segenap jajaran Pemkot Tomohon.(tr)
TOMOHON-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon untuk Tahun 2011 ini bakal ketambahan Rp 31 Miliar atau terjadi peningkatan sebesar 8,72 persen, dari angka semula Rp 356.486.794.611 menjadi RP 387.575.703.851.
Hal tersebut terungkap dalam sambutan Plt Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak di depan sidang paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian draft atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kota Tomohon tahun anggaran 2011, Senin 10 Oktober 2011.
Dikatakan Eman, peningkatan sebesar 8,72 persen diakibatkan oleh peningkatan penerimaan dana transfer dari komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 dan peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2011 tertanggal 5 April 2011.
Lebih lanjut dikatakan Eman, RAPBD-P ini Pemkot Tomohon telah berupaya mengakomodir seluruh Peraturan Menteri Keuangan maupun instansi teknis terkait seperti yang diamanatkan Permendagri 37 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2011 tertanggal 22 Juni 2010.Hadir juga dalam sidang tersebut, seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, Muspida, Sekkot, Inspektur, para Asisten Sekda, Kepala Badan, kepala dinas, kepala kantor dan segenap jajaran Pemkot Tomohon.(tr)