Manado – Inilah contoh yang tak patut diberikan oleh para penegak hukum kita. Seperti yang terpantau wartawan BeritaManado.com, Kamis (5/12) di Paal Dua.
Polisi dengan seragam lengkap ini nampak melaju tenang dari Kairagi dan tertangkap kamera di lampu merah Paal Dua.
Tak hanya tanpa kaca spion, plat nomor motor Polisi ini juga adalah plat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar seperti plat nomor yang dikeluarkan oleh Samsat.
Tak adil jika warga biasa langsung mendapatkan tilang saat tak memasang spion. Lantas, Apakah Polisi ini Juga Bisa Kena Tilang? Sebagai warga, tentu saja kita hanya bisa berharap agar pelanggaran aturan oleh para penegak hukum bukanlah bentuk arogansi baru para aparat kita, Semoga! (quin)
UU NO 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).