Amurang—Banyak keganjilan yang terjadi belakangan ini di Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan. Bahkan, kejadian demi kejadian di Minsel akibat tidak jelasnya Tupoksi Sekda Minsel Drs MC Kairupan, Msi. Dengan demikian, Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) mendesak, supaya Sekda Drs MC Kairupan, Msi mundur.
‘’Saya minta, Sekda Kairupan mundur. Kairupan harus legowo segera. Sebab, persoalan demi persoalan yang terjadi di Minsel akibat tidak jelasnya tupoksi seorang Sekda Kairupan,’’ ujar Ketua Umum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan, SH ketika bersua dengan media ini.
Kata Turangan, Sekda Kairupan harus bertanggungjawab semua persoalan di Minsel. Sebagai contoh, UU No.32 tahun 2004, tentang kewenangan dan tugas dan fungsi Bupati dan Wakil Bupati.
‘’Jelas ini, apa yang terjadi adalah bertabrakan aturan. Secara umum, bila bupati tidak berada di tempat atau bertugas diluar daerah. Maka hal ini harus diserahkan secara otomatis kepada wakil bupati. Dan tugas ini adalah perintah UU No.32 tahun 2004,’’ tegas Turangan.
Menurutnya, yang terjadi di Minsel terbalik. Dimana, bupati justru mendelegasikan tugas-tugas dan wewenang kepada Sekda Minsel. Padahal, seorang Sekda seharusnya tak bisa mengambil tugas tersebut. Karena, ini sudah menyalahi aturan.
‘’Dan jelas lagi, bahwa Sekda Kairupan tak tahu soal UU No.32/2004 tersebut. Ingat, Sekda Kairupan adalah birokrat senior. Kenapa justru dia tak tahu dengan undang-undang dimaksud. Dengan demikian, saya beramsumsi bahwa Tupoksi Kairupan tidak jalan. Harusnya, Sekda menjadi penyambung Pemkab dan Pemprov. Termasuk menjadi penghubung bupati,’’ ungkap Turangan dengan nada keras. (and)
Amurang—Banyak keganjilan yang terjadi belakangan ini di Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan. Bahkan, kejadian demi kejadian di Minsel akibat tidak jelasnya Tupoksi Sekda Minsel Drs MC Kairupan, Msi. Dengan demikian, Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) mendesak, supaya Sekda Drs MC Kairupan, Msi mundur.
‘’Saya minta, Sekda Kairupan mundur. Kairupan harus legowo segera. Sebab, persoalan demi persoalan yang terjadi di Minsel akibat tidak jelasnya tupoksi seorang Sekda Kairupan,’’ ujar Ketua Umum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan, SH ketika bersua dengan media ini.
Kata Turangan, Sekda Kairupan harus bertanggungjawab semua persoalan di Minsel. Sebagai contoh, UU No.32 tahun 2004, tentang kewenangan dan tugas dan fungsi Bupati dan Wakil Bupati.
‘’Jelas ini, apa yang terjadi adalah bertabrakan aturan. Secara umum, bila bupati tidak berada di tempat atau bertugas diluar daerah. Maka hal ini harus diserahkan secara otomatis kepada wakil bupati. Dan tugas ini adalah perintah UU No.32 tahun 2004,’’ tegas Turangan.
Menurutnya, yang terjadi di Minsel terbalik. Dimana, bupati justru mendelegasikan tugas-tugas dan wewenang kepada Sekda Minsel. Padahal, seorang Sekda seharusnya tak bisa mengambil tugas tersebut. Karena, ini sudah menyalahi aturan.
‘’Dan jelas lagi, bahwa Sekda Kairupan tak tahu soal UU No.32/2004 tersebut. Ingat, Sekda Kairupan adalah birokrat senior. Kenapa justru dia tak tahu dengan undang-undang dimaksud. Dengan demikian, saya beramsumsi bahwa Tupoksi Kairupan tidak jalan. Harusnya, Sekda menjadi penyambung Pemkab dan Pemprov. Termasuk menjadi penghubung bupati,’’ ungkap Turangan dengan nada keras. (and)