TONDANO – Sejumlah permasalahan terus terjadi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa. Setelah sebelumnya proses tender dinilai bermasalah, kali ini salah seorang PNS di dinas tersebut diduga melakukan pungutan liar alias pungli
Dari informasi yang dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut bermula pada saat 495 guru penerima sertifikasi tahun 2009 hendak mengambil Surat Keputusan (SK) di ruangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Dikpora Minahasa, MS alias Mar. Sayangnya, untuk mengambil SK tersebut, para guru diwajibkan membayar uang sejumlah Rp 50.000. Selain berdesak-desakan di dalam ruangan, puluhan guru lainnya yang berada di luar ruangan terlihat mengangkat uang pecahan Rp 50 ribuan, dibungkus secarik kertas yang notabene adalah nomor SK sertifikasi, hendak dimasukkan melalui jendela ruangan. Spontan saja, pemandangan ini layaknya tempat jual beli barang.
Menariknya, saat melihat kedatangan sejumlah wartawan yang langsung mengambil dokumentasi, oknum kasubag tersebut langsung menghentikan pembagian SK dan mengumpulkan para guru di aula kantor Dikpora untuk diberikan pengarahan. Usai pengarahan, pembagian SK kembali dilanjutkan di ruangan yang sama.
MS saat dikonfirmasi secara terpisah, membantah disebut melakukan pungli kepada ratusan guru. Dikatakannya, pemberian uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan pemberian secara ihklas oleh guru. “Yang pasti saya tidak memintanya. Bahkan saya sudah sampaikan kepada mereka, bahwa pengambilan SK ini tidak dipungut biaya,” jelasnya seraya menambahkan bahwa dirinya siap diperiksa Kejari dan pihak kepolisian. (iker)
TONDANO – Sejumlah permasalahan terus terjadi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa. Setelah sebelumnya proses tender dinilai bermasalah, kali ini salah seorang PNS di dinas tersebut diduga melakukan pungutan liar alias pungli
Dari informasi yang dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut bermula pada saat 495 guru penerima sertifikasi tahun 2009 hendak mengambil Surat Keputusan (SK) di ruangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Dikpora Minahasa, MS alias Mar. Sayangnya, untuk mengambil SK tersebut, para guru diwajibkan membayar uang sejumlah Rp 50.000. Selain berdesak-desakan di dalam ruangan, puluhan guru lainnya yang berada di luar ruangan terlihat mengangkat uang pecahan Rp 50 ribuan, dibungkus secarik kertas yang notabene adalah nomor SK sertifikasi, hendak dimasukkan melalui jendela ruangan. Spontan saja, pemandangan ini layaknya tempat jual beli barang.
Menariknya, saat melihat kedatangan sejumlah wartawan yang langsung mengambil dokumentasi, oknum kasubag tersebut langsung menghentikan pembagian SK dan mengumpulkan para guru di aula kantor Dikpora untuk diberikan pengarahan. Usai pengarahan, pembagian SK kembali dilanjutkan di ruangan yang sama.
MS saat dikonfirmasi secara terpisah, membantah disebut melakukan pungli kepada ratusan guru. Dikatakannya, pemberian uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan pemberian secara ihklas oleh guru. “Yang pasti saya tidak memintanya. Bahkan saya sudah sampaikan kepada mereka, bahwa pengambilan SK ini tidak dipungut biaya,” jelasnya seraya menambahkan bahwa dirinya siap diperiksa Kejari dan pihak kepolisian. (iker)