TOMOHON, beritamanado.com – FP alias Ferdian (40), warga Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon pimpinan Bripka Yanny Watung.
FP yang keseharian berprofesi sebagai sopir ini berurusan dengan polisi karena membuat keributan dengan parang dan meresahkan keluarga serta masyarakat sekitar, Minggu (08/11/2020).
“Usai mendapat laporan masyarakat kami segera menuju ke lokasi. Dan benar saat tiba di lokasi kejadian kami menjumpai FP sedang membuat keributan dengan menggunakan parang di rumahnya dan saat diamankan sudah dipengaruhi minuman keras,” jelas Yanny.
Pengakuan pelaku, dia melakukan keributan karena merasa marah dimana sepeda motor miliknya diambil pihak kolektor sehingga dia melampiaskan kemarahannya kepada keluarganya dengan membuat keributan.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Chillion Diar membenarkan kejadian tersebut.
(ReckyPelealu)