Manado – Materi yang disampaikan pada saat ini yang di mulai pada pukul 08.00 Wita pagi ini dalam kegiatan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I tahun 2013 adalah tentang “Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara” oleh Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI Agusli Ilyas S.Sos MSi, yang di dampingi oleh Dra. Hj. Pastita H Kartiman MSi sebagai moderator, Selasa (28/5).
Dalam pemaparanya Agus menjelaskan tentang aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam asas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara ada sembilan asas, yaitu :
1.Asas tahunan
2.Asas universalitas
3.Asas kesatuan
4.Asas spesialitas
5.Asas akuntabilitas
6.Asas profesionalitas
7.Asas proporsionalitas
8.Asas keterbukaan
9.Asas pemeriksaan keuangan
Asas-asas umum tersebut diperlukan guna menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan good governance. Asas-asas umum pengelolaan keuangan negara pada dasarnya dijiwai oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
Hal ini dapat dilihat dari adanya asas akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas, universalitas yang sesuai dengan prinsip-prinsip peyelenggaraan pemerintahan yang baik, dimana pada asas-asas good governance dikehendaki adanya prinsip bertindak cermat, jangan mencampur adukkan kewenangan dan prinsip penyelenggaraan kepentingan umum.
Karena pada dasarnya adanya asas-asas umum pengelolaan keuangan negara yang baik bertujuan untuk mewujudkan kepentingan umum, mensejahterakan kehidupan rakyat yang berlandaskan pada perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan demi terciptanya pemerintahan yang baik.
Pengelolaan keuangan negara sebagaimaa tertuang dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa asas umum pengelolaan keuangan negara dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuagan negara perlu diselenggarakan secara tertib, taat, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan amanat Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUKN telah menjabarkan aturan pokok yang ditetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kedalam asas-asas umum dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialisasi maupn asas-asas sebagai pencerminan best practice (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara. (oke)
Manado – Materi yang disampaikan pada saat ini yang di mulai pada pukul 08.00 Wita pagi ini dalam kegiatan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I tahun 2013 adalah tentang “Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara” oleh Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI Agusli Ilyas S.Sos MSi, yang di dampingi oleh Dra. Hj. Pastita H Kartiman MSi sebagai moderator, Selasa (28/5).
Dalam pemaparanya Agus menjelaskan tentang aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam asas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara ada sembilan asas, yaitu :
1.Asas tahunan
2.Asas universalitas
3.Asas kesatuan
4.Asas spesialitas
5.Asas akuntabilitas
6.Asas profesionalitas
7.Asas proporsionalitas
8.Asas keterbukaan
9.Asas pemeriksaan keuangan
Asas-asas umum tersebut diperlukan guna menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan good governance. Asas-asas umum pengelolaan keuangan negara pada dasarnya dijiwai oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
Hal ini dapat dilihat dari adanya asas akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas, universalitas yang sesuai dengan prinsip-prinsip peyelenggaraan pemerintahan yang baik, dimana pada asas-asas good governance dikehendaki adanya prinsip bertindak cermat, jangan mencampur adukkan kewenangan dan prinsip penyelenggaraan kepentingan umum.
Karena pada dasarnya adanya asas-asas umum pengelolaan keuangan negara yang baik bertujuan untuk mewujudkan kepentingan umum, mensejahterakan kehidupan rakyat yang berlandaskan pada perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan demi terciptanya pemerintahan yang baik.
Pengelolaan keuangan negara sebagaimaa tertuang dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa asas umum pengelolaan keuangan negara dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuagan negara perlu diselenggarakan secara tertib, taat, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan amanat Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUKN telah menjabarkan aturan pokok yang ditetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kedalam asas-asas umum dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialisasi maupn asas-asas sebagai pencerminan best practice (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara. (oke)