Aermadidi-Dalam beberapa bulan belakangan ini terjadi sedikit ketidakharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat di Kelurahan Saroinsong II Airmadidi Minahasa Utara.
Pasalnya, dengan terjadinya rentetan peristiwa yang dialami oleh beberapa pengguna mata air Kaima, yang sudah sejak nenek moyang dahulu dijadikan sumber kehidupan baik untuk air minum, air kebutuhan sehari-hari maupun air untuk kebersihan diri dan lain sebagainya telah di-klaim sebagai milik pribadi oleh oknum pribadi.
Menurut salah satu Pendiri Majelis Pakasaan Tounsea Kumelembuai (MAPATU), Stenly Lengkong, kesewenangan yang mengklaim Sumber Mata Air Kaima ini sudah terlihat dari pembangunan pagar beton yang mengambil sebagian jalan dan mata air ini oleh pemilik baru yang mengklaim sudah memegang AJB, dalam hal ini pemerintah setempat sudah main kongkalingkong dalam jual beli asset/situs yang dijadikan untuk kepentingan masyarakat bersama.
Untuk itu juga Lengkong menegaskan agar pemerintah juga bisa dan harus menginventarisir situs-situs masyarakat yang tidak bisa diperjualbelikan sebagai milik pribadi, seperti halnya Mata Air Kaima ini yang di peruntukkan untuk masyarakat luas yang harusnya menghidupi masyarakat asli di daerah tersebut.
“Sudah sejak dahulu, nenek moyang Wanua Saroinsong menggunakan sumber mata air ini dan saat ini sudah diakuisisi oleh pribadi dan langsung membuat pagar beton yang tinggi pula, di mana letak keadilan sebagai masyarakat Kumelembuai. Apakah semua mata air bisa dimiliki secara pribadi? Nilai-nilai kemasyarakatan Tounsea Kumelembuai sudah tergerus dengan modernisasi yang dan tidak peka terhadap masyarakat asli,” tegas Lengkong. (tr-02)