Bitung – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bitung, Ferry Bororing bersama sejumlah stafnya, Rabu (5/2/2014) mendatangi Polres Bitung. Kedatangan Bororing untuk menemui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda terkait penyaluran gula rafinasi di Kota Bitung.
Menurut Bororing, pihaknya melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Bitung karena penyaluran gula rafinasi menyalahi mekanisme. Sehingga pihaknya berencana akan kembali mengatur proses penyaluran dari distributor kepada industri kecil.
“Ada ribuan industri kecil di Kota Bitung yang jelas tidak mampu jika langsung melakukan pembelian kepada distributor,” katanya.
Untuk itu pihaknya akan mengatur sarana dari distributor agar industri kecil bisa memperoleh penyaluran gula rafinasi. “Kita mengupayakan agar ada semacam sub distributor agar industri kecil mampu membeli gula rafinasi,” kataya.
Kondisi industri kecil di Kota Bitung kata Bororing, tidak memiliki kemampuan membeli gula rafinasi dalam jumlah yang besar sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak distributor untuk menunjuk toko-toko mana di Kota Bitung yang boleh menjual secara langsung kepada industri kecil.
“Untk itu kami melakukan koordinasi dengan kepolisian, agar hari Kamis (6/2/2014) bisa ditindak lanjuti dan mencari solusi serta melayangkan berita acara serta surat teguran kepada distributor karena salah melakukan distribusi,” katanya.
Gula rafinasi di Kota Bitung sendiri menurut Bororing disuplai Makassar oleh distributor PT Adikarya Distriboga. Kemudian PT Adikarya Distriboga menjual ke toko-toko sehingga konsumen bisa memperolehnya secara langsung dan itulah yang dianggap menyalahi aturan . “Harusnya Distributor menyalurkan ke industri-industri kecil bukan toko-toko,” katanya.
Sementara itu, Malonda menjelaskan, pihaknya tengah mencari cara dengan Disperindag Kota Bitung soal penanganan gula rafinasi. Karena menurutnya, terjadi kesalahan sebagaimana yang tertuang dalam SK tiga menteri, pertama Nomor 5 dan Nomor 98 tahun 2004, Nomor 111 tahun 2009 tentang gula rafinasi yang tidak bisa dijual bebas di pasar karena gula rafinasi dikonsumsi untuk industri kecil dan terbaras.
“Sesuai dengan aturan industri kecil sehingga ada koridor yang perlu dilengkapi sehingga piahknya tengah melakukan kolaborasi dengan Disperindag untuk melihat beberapa dokumen yang sudah dibuat, tapi belum digunakan sesuai peruntukan,” kata Malonda.
Dan kedepannya kata dia, kontroling penyebaran dan pendistribusian gula rafinasi akan lebih diatur serta akan ada surat menyurat untuk perizinan dan sesuai aturan. “Untuk distributor yang melakukan kesalahan pendistribusian ditekankan harus lebih mematuhi aturan yang ada. Karena gula rafinasi harus dijual kepada industri bukan untuk umum,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bitung, Ferry Bororing bersama sejumlah stafnya, Rabu (5/2/2014) mendatangi Polres Bitung. Kedatangan Bororing untuk menemui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda terkait penyaluran gula rafinasi di Kota Bitung.
Menurut Bororing, pihaknya melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Bitung karena penyaluran gula rafinasi menyalahi mekanisme. Sehingga pihaknya berencana akan kembali mengatur proses penyaluran dari distributor kepada industri kecil.
“Ada ribuan industri kecil di Kota Bitung yang jelas tidak mampu jika langsung melakukan pembelian kepada distributor,” katanya.
Untuk itu pihaknya akan mengatur sarana dari distributor agar industri kecil bisa memperoleh penyaluran gula rafinasi. “Kita mengupayakan agar ada semacam sub distributor agar industri kecil mampu membeli gula rafinasi,” kataya.
Kondisi industri kecil di Kota Bitung kata Bororing, tidak memiliki kemampuan membeli gula rafinasi dalam jumlah yang besar sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak distributor untuk menunjuk toko-toko mana di Kota Bitung yang boleh menjual secara langsung kepada industri kecil.
“Untk itu kami melakukan koordinasi dengan kepolisian, agar hari Kamis (6/2/2014) bisa ditindak lanjuti dan mencari solusi serta melayangkan berita acara serta surat teguran kepada distributor karena salah melakukan distribusi,” katanya.
Gula rafinasi di Kota Bitung sendiri menurut Bororing disuplai Makassar oleh distributor PT Adikarya Distriboga. Kemudian PT Adikarya Distriboga menjual ke toko-toko sehingga konsumen bisa memperolehnya secara langsung dan itulah yang dianggap menyalahi aturan . “Harusnya Distributor menyalurkan ke industri-industri kecil bukan toko-toko,” katanya.
Sementara itu, Malonda menjelaskan, pihaknya tengah mencari cara dengan Disperindag Kota Bitung soal penanganan gula rafinasi. Karena menurutnya, terjadi kesalahan sebagaimana yang tertuang dalam SK tiga menteri, pertama Nomor 5 dan Nomor 98 tahun 2004, Nomor 111 tahun 2009 tentang gula rafinasi yang tidak bisa dijual bebas di pasar karena gula rafinasi dikonsumsi untuk industri kecil dan terbaras.
“Sesuai dengan aturan industri kecil sehingga ada koridor yang perlu dilengkapi sehingga piahknya tengah melakukan kolaborasi dengan Disperindag untuk melihat beberapa dokumen yang sudah dibuat, tapi belum digunakan sesuai peruntukan,” kata Malonda.
Dan kedepannya kata dia, kontroling penyebaran dan pendistribusian gula rafinasi akan lebih diatur serta akan ada surat menyurat untuk perizinan dan sesuai aturan. “Untuk distributor yang melakukan kesalahan pendistribusian ditekankan harus lebih mematuhi aturan yang ada. Karena gula rafinasi harus dijual kepada industri bukan untuk umum,” katanya.(abinenobm)