Kendaraan pawai yang diduga milik salah satu pasangan calon
Bitung – Pawai pembangunan jelang HUT Kota Bitung ke 25 yang digelar Pemkot Bitung, Rabu (7/10/2015), diduga dijadikan sebagai ajang kampanye oleh salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung.
Itu terlihat dari kendaraan salah satu peserta pawai nomor 227 yang menampilkan full music dan dick jokey (DJ) yang diduga milik pendukung pasangan calon nomor urut empat. Dimana para penumpang kendaraan jenis truk tronton ini sepanjang jalan mengacungkan jari empat yang identik dengan simbol pasangan calon nomor urut empat.
Melihat tindakan peserta itu, Ketua Panitia Hari Besar Nasional Pemko Bitung, Malton Andalangi hanya bisa terperangah. Ia mengaku tidak menyangka ada pasangan calon yang memanfaatkan pawai pembangunan sebagai ajang kampanye kendati jauh-jauh hari telah disampaikan ke tiap pasangan calon.
“Kami sudah mengeluarkan pemberitahuan kepada pasangan calon untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada dan mengantisipasi adanya teguran dari penyelenggara, agar tidak membuat baliho ataupun alat peraga kampanye lainnya yang berisi atau memuat tanda gambar, nomor urut, foto pasangan dan menepatkan dalam kendaran pawai tersebut dan tidak melakukan orasi atau yel-yel yang bertujuan untuk memperdengarkan nama pasangan calon ataupun singkatan nama pasangan calon,” jelas Andalangi.
Ia mengaku sangat menyesalkan ada pasangan calon yang tak mengindahkan surat yang dilayangkan keseluruh sekretariat, tim pemenangan dan pasangan calon. Bahkan sebelum dirinya melepas pawai di Pasar Pinasungkulan Sagerat, ia kembali membacakan surat yang sama dikirimkan kepada pasangan calon denggan harapan tak dilanggar.
“Dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota pasal 66 huruf K mengenai larangan dan sanksi kampanye. Kalau kedapatan Panwas yang akan memberikan sanksi,” katanya.(abinenobm)
Kendaraan pawai yang diduga milik salah satu pasangan calon
Bitung – Pawai pembangunan jelang HUT Kota Bitung ke 25 yang digelar Pemkot Bitung, Rabu (7/10/2015), diduga dijadikan sebagai ajang kampanye oleh salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung.
Itu terlihat dari kendaraan salah satu peserta pawai nomor 227 yang menampilkan full music dan dick jokey (DJ) yang diduga milik pendukung pasangan calon nomor urut empat. Dimana para penumpang kendaraan jenis truk tronton ini sepanjang jalan mengacungkan jari empat yang identik dengan simbol pasangan calon nomor urut empat.
Melihat tindakan peserta itu, Ketua Panitia Hari Besar Nasional Pemko Bitung, Malton Andalangi hanya bisa terperangah. Ia mengaku tidak menyangka ada pasangan calon yang memanfaatkan pawai pembangunan sebagai ajang kampanye kendati jauh-jauh hari telah disampaikan ke tiap pasangan calon.
“Kami sudah mengeluarkan pemberitahuan kepada pasangan calon untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada dan mengantisipasi adanya teguran dari penyelenggara, agar tidak membuat baliho ataupun alat peraga kampanye lainnya yang berisi atau memuat tanda gambar, nomor urut, foto pasangan dan menepatkan dalam kendaran pawai tersebut dan tidak melakukan orasi atau yel-yel yang bertujuan untuk memperdengarkan nama pasangan calon ataupun singkatan nama pasangan calon,” jelas Andalangi.
Ia mengaku sangat menyesalkan ada pasangan calon yang tak mengindahkan surat yang dilayangkan keseluruh sekretariat, tim pemenangan dan pasangan calon. Bahkan sebelum dirinya melepas pawai di Pasar Pinasungkulan Sagerat, ia kembali membacakan surat yang sama dikirimkan kepada pasangan calon denggan harapan tak dilanggar.
“Dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota pasal 66 huruf K mengenai larangan dan sanksi kampanye. Kalau kedapatan Panwas yang akan memberikan sanksi,” katanya.(abinenobm)