Amurang, BeritaManado — Buaya muara (Crocodylus porosus) kembali muncul dan terperangkap oleh jaring nelayan di Desa Wawontulap, Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), beberapa waktu lalu.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com, Buaya tersebut memiliki panjang 262 cm dan lingkar badan 84 cm, masuk di jaring milik Lukman Nungan dan Rasid Matingga, jam 4 sore tanggal 29 Desember 2018 lalu.
Menurut Hukum Tua Desa Wawontulap Fadly Tapola, buaya ini diperkirakan berasal dari Muara sungai Talongkak (sungai kecil) diujung desa yang berhadapan dengan Pulau Tatapaan di Desa Wawontulap.
“Pada tahun 2017 pernah muncul buaya serupa, tetapi lebih besar, masuk di sero nelayan dengan panjang 6 m dan linkar badan 2.8 m. Kemudian ditangkap oleh nelayan yang dijual seharga 2.5 juta,” ujar Fadly Tapola.
Ditambahkannya, Buaya tersebut akhirnya disita aparat. Dan kali ini saat Buaya tertangkap di jaring nelayan, diamankan ke rumahnya untuk menghindari penjualan kembali.
Menurut petugas Taman Nasional Bunaken, Sem Sambur, di dalam Buku Panduan Lapangan TN Bunaken (Mehta 1999), disebutkan Buaya Muara pernah terlihat dan tertangkap di Desa Wawontulap, dengan panjang mencapai 6 – 7 meter.
“Populasi Buaya muara sangat sedikit di Indonesia, satwa ini menjadi pemangsa terbesar dan berada di ujung rantai makanan dalam habitatnya yakni di mangrove, rawa sungai, dan daerah muara,” kata Sem Sambur.
Makanan utamanya krustacea, serangga dan ikan kecil (untuk buaya anakan), dan Buaya muara dewasa memakan ikan, mamalia (babi, rusa) dan bisa menyerang manusia.
Buaya muara merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan PP 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Permenlhk No.20/menlhk/setjen/kum.1/6/2018 jo Permenlhk No.P.92/menlhk/setjen/kum.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Saat ini, Buaya muara yang ditemukan sudah dievakuasi oleh Tim dari Balai TN Bunaken. Dan setelah mendapatkan konfirmasi dari BKSDA Sulawesi Utara, Buaya muara ini akan ditipkan pada Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki Bitung untuk perawatan dan penanganan proses tindaklanjut.
“Mengingat buaya muara termasuk hewan buas dan dikhawatirkan akan mengganggu nelayan yang beraktivitas,” pungkas Sem Sambur.
(TamuraWatung)