Manado, BeritaManado.com – Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat COVID-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang, bersamaan dengan persiapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Herwyn Malonda menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan jelang tahapan Pilkada dilanjutkan.
“Apabila tahapan Pilkada akan dilanjutkan maka ada 9 langkah yang akan kami laksanakan,” ujar Herwyn Malonda kepada BeritaManado.com, Rabu (3/6/2020).
Herwyn Malonda menjabarkan 9 langkah strategis, yaitu;
- Pengaktifan Panwascam.
- Pengaktifan Panwas Kelurahan/Desa di Manado, Minsel, Tomohon, Minut.
- Pelantikan Panwas Kelurahan/Desa di 11 Kabupaten/Kota yang lain (waktu lalu belum sempat dilantik).
- Penyusunan dan Pembahasan Anggaran dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Penanggulangan Pendemi COVID-19.
- Identifikasi dan penyusunan kerawanan Pilkada di masa pendemi COVID-19.
- Identifikasi dan penyusunan strategi Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, penyelesaian sengketa pemilihan Pilkada di masa Pendemi COVID-19.
- Peningkatan kapasitas SDM Pengawas Pemilihan dan Sekretariat.
- Penyiapan sarana dan prasarana penunjang tugas di masa pendemi COVID-19.
- Penyusunan Pedoman Teknis/SOP.
(Finda Muhtar)