Mitra, BeritaManado.com – Sebanyak 84 desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhir pekan kemarin telah melakukan proses pencairan Dana Desa (Dandes) tahap pertama.
“Sampai akhir minggu ini sudah 84 desa yang melakukan proses pencairan dana desa, dan itu sudah di rekening masing-masing desa,” kata Kabid Pemberdayaan dan Ketahanan Masyarakat Dolly Marentek akhir pekan lalu di Ratahan.
Dolly menambahkan, selain 84 desa tersebut awal pekan ini menyusul 15 desa akan segera dicairkan setelah melewati proses verifikasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Minahasa Tenggara.
Sementara itu 36 desa yang belum melakukan pengurusan proses pencairan dana desa kata Dolly, akan diberikan kesempatan sampai pekan berjalan ini untuk diselesaikan.
“Kita berikan kesempatan lagi sampai akhir pekan depan bagi desa-desa yang belum menyelesaikan persyaratan pencairan dana desa,” ujar Dolly.
Dirinya mengakui, adanya kendala dalam pemasukan persyaratan dokumen pencairan dana desa selain Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencanan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Selain tiga dokumen pokok yang wajib disiapkan, ada juga kendala terkait penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pembuatan desain proyek kegiatan,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap agar pihak desa bisa memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di masing-masing desa untuk pembuatan RAB atau desain proyek kegiatan. (rulansandag/*)
