Manado — Meski penindakan dan sosialisasi di bandara sudah sering dilakukan, tapi barang terlarang atau barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan masih saja ditemukan.
Sebagain besar bahkan menunjukkan niatnya untuk menyembunyikan barang-barang tersebut dari petugas dengan berbagai cara, diantaranya menyembunyikan barang tersebut dalam benda lain seperti dot bayi, kaleng biskuit, ban dalam dan lain sebagainya.
Modus lainnya adalah mengkamuflase barang-barang tersebut menjadi bentuk lain agar tidak mudah dicurigai, terutama yang berupa liquid, paling banyak tetap minuman beralkohol khas Sulawesi Utara yang dikenal sebagai Minahasan Palm Wine atau Cap Tikus.
Padahal, jenis minuman ini sudah tersedia dalam kemasan legal hasil olahan pabrik dan berpita cukai sehingga diperbolehkan dibawa dalam pesawat, meski jumlahnya terbatas dan harganya lebih mahal.
Hal tersebut diungkapkan GM Bandara Sam Ratulangi Minggus Gandeguai dalam kegiatan Pemusnahan Komoditi Perikanan dan Prohibited Item di Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Manado, Rabu (26/6/2019) pagi tadi.
“Segala macam cara dibuat. Mereka pikir tidak akan ketahuan padahal mesin X-Ray kita termasuk yang terbaru dengan teknologi terbaru. Ada dua vision-nya, bisa dilihat dari atas dan samping jadi sangat tipis peluang barang-barang terlarang itu bisa lolos,” ujar Minggus.
Lanjut Minggus, hal-hal semacam itu harusnya tidak usah dilakukan demi lancarnya penerbangan dari penumpang itu sendiri, jadi tidak akan terhambat karena kedapatan membawa barang terlarang.
“Lagipula hal tersebut bertentangan dengan hukum. Jadi alangkah baiknya jika para calon penumpang menyiapkan barang-barang yang akan dibawa, seperlunya, sesuai kebutuhan, tapi tidak melanggar aturan,” kata Minggus.
Dalam giat tersebut, barang terbanyak yang dimusnahkan adalah Power Bank yaitu sebanyak 464 buah disusul Cap Tikus sebanyak 64 liter, sisanya korek api, sejumlah produk perikanan seperti lobster dan lainnya.
(srisurya)