Sea, BeritaManado.com – Tersangka pelaku pembunuhan di Desa Sea Dua, Jaga IV, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, terhadap korban bernama Billy Natari (18) warga Desa Sea, berhasil diringkus Polisi pada hari Minggu (2/2/2020).
Para tersangka yang berjumlah 4 orang ini diamankan di Perumahan Viola Kelurahan Maumbi sekitar pukul 18.00 Wita.
Terduga pelaku masing-masing berinisial JLS alias Jer (21), HK alias Har (17), SYEK alias Sam (27), ketiganya warga Desa Sea dan FP alias Fal (20) warga Perumahan Viola Maumbi.
Menurut keterangan Kapolsek Pineleng Iptu Shirley Mangelep, kronologi kejadian pada hari Minggu (2/2/2020), para tersangka dan korban sedang pesta miras di acara ulang tahun di Perumahan Lestari Indah Desa Sea 2 Jaga 2, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Kemudian terjadi adu mulut antara para pelaku dan korban, karena pada saat itu para pelaku melihat korban membawa panah wayer sehingga para pelaku menghindar dan pergi mengambil senjata tajam jenis pisau badik.
Para pelaku kemudian balik lagi ke tempat semula dan mendapati korban sedang berbaring di lantai di rumah Keluarga Walandouw.
Saat itu juga para tersangka langsung menganiaya korban. Usai melakukan aksinya, para tersangka langsung melarikan diri.
“Saat mendapat informasi penemuan mayat di Desa Sea 2 Jaga 4, Unit Lapangan Polsek Pineleng langsung menuju TKP melakukan pulbaket,” terang Kapolsek.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan mendapat informasi keberadaan para pelaku, Tim langsung menuju Perumahan Viola Kelurahan Maumbi dan mengamankan para pelaku.
“Saat ini keempat tersangka sudah dijebloskan dalam sel tahanan, untuk proses lanjut,” ujar Kapolsek.
(***/miltonpantouw)