Manado – Sebanyak 30 persen pejabat Pemprov Sulut dan sedikitnya 116 (25 persen) pegawai negeri sipil (PNS) non jabatan tidak hadir atau “kumabal” dalam apel pascacuti bersama lebaran selama sepekan ini. Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sulut Ir Sandra Moniaga melalui Kepala Bidang Pengawasan Vecky Solang kepada BeritaManado.com sore tadi usai melakukan rekap kehadiran para penghuni “gedung putih” tersebut.
“Jumlah tersebut terdata sebanyak 116 PNS tidak ikut apel, dari rincian sebanyak 35 PNS ijin karena sedang mengikuti diklat, izin, sakit, cuti masing-masing 1 orang, sedangkan yang mengikuti tugas luar sebanyak 2,” ujar Solang.
Nantinya bagi PNS yang melanggar kedisiplinan itu, kata dia, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran atau bisa saja hingga penundaan kenaikan pangkat, atau para pimpinan di SKPD masing-masing bisa memberikan sanksi sesuai PP 53.
“PP 53 sudah jelas mengenai kewibawaan atasan,” tegasnya.
Atau bisa saja ada pemotongan penghasilan sesuai yang diatur dalam Pergub No1 tahun 2010 mengenai pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dilingkungan Pemprov Sulut. (rizath polii)
Manado – Sebanyak 30 persen pejabat Pemprov Sulut dan sedikitnya 116 (25 persen) pegawai negeri sipil (PNS) non jabatan tidak hadir atau “kumabal” dalam apel pascacuti bersama lebaran selama sepekan ini. Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sulut Ir Sandra Moniaga melalui Kepala Bidang Pengawasan Vecky Solang kepada BeritaManado.com sore tadi usai melakukan rekap kehadiran para penghuni “gedung putih” tersebut.
“Jumlah tersebut terdata sebanyak 116 PNS tidak ikut apel, dari rincian sebanyak 35 PNS ijin karena sedang mengikuti diklat, izin, sakit, cuti masing-masing 1 orang, sedangkan yang mengikuti tugas luar sebanyak 2,” ujar Solang.
Nantinya bagi PNS yang melanggar kedisiplinan itu, kata dia, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran atau bisa saja hingga penundaan kenaikan pangkat, atau para pimpinan di SKPD masing-masing bisa memberikan sanksi sesuai PP 53.
“PP 53 sudah jelas mengenai kewibawaan atasan,” tegasnya.
Atau bisa saja ada pemotongan penghasilan sesuai yang diatur dalam Pergub No1 tahun 2010 mengenai pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dilingkungan Pemprov Sulut. (rizath polii)