Manado — Kasus pembobolan ATM di Kecamatan Mapanget akhirnya berhasil dipecahkan oleh Satuan Reskrim (Satres) Polresta Manado.
Pencurian dengan modus pembobolan ATM tersebut rupanya telah terjadi pada Rabu (30/10/2019) lalu tapi baru diketahui pada Selasa (5/11/2019).
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolresta Manado, Senin (11/11/2019) sore tadi, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel mengungkapkan, para tersangka berjumlah 3 orang dan dua diantaranya ternyata adalah karyawan Kantor SSI yang merupakan mitra dari pihak bank untuk melakukan pengisian ulang di unit-unit ATM.
“Para tersangka yaitu R, W dan G melakukan pembobolan dengan tugasnya masing-masing. Uang yang dibawa kabur Rp 200 juta rupiah tapi yang disita untuk barang bukti tinggal Rp 130 juta. Jadi ada pembagian untuk mereka bertiga motifnya masalah ekonomi,” ujar Benny.
Untuk sementara, diketahui para tersangka baru melaksanakan aksinya disatu mesin ATM, dibantu kunci ATM yang dengan mudah didapatkan karena pekerjaan dua tersangka.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Benny.
(srisurya)