Bisnis dan Ekonomi

1800 Hari Tanpa Aktivitas, Apa yang Terjadi pada Rekening Bank Anda? Simak Aturan POJK 24/2025!

1.Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga;

2.Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia;

3.Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

Langkah strategis OJK ini diharapkan memperkokoh kepercayaan publik dan mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat di Indonesia.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara