Nasional

Gubernur Yulius Selvanus: Membangun Pulau Terluar Berarti Memperkuat Kedaulatan Indonesia

Pertemuan Pansus DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membahas RUU Daerah Kepulauan di Manado
Kunjungan kerja Panitia Khusus DPR RI dalam rangka pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Jumat (28/8/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai tantangan pembangunan wilayah kepulauan, termasuk penguatan konektivitas dan pembangunan pulau-pulau terluar.

Penulis: Tim Redaksi

MANADO, BeritaManado.com – Bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar, pembangunan bukan semata soal jalan, listrik, sekolah, atau fasilitas kesehatan. Di wilayah yang berada jauh dari pusat pemerintahan dan berbatasan dengan negara lain, pembangunan juga menjadi penanda kehadiran negara.

Pesan itulah yang ditekankan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).

ADVERTISEMENT

Yulius menegaskan, pembangunan daerah kepulauan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di pulau-pulau kecil terluar dan kawasan perbatasan, pembangunan juga berkaitan dengan bagaimana negara hadir dan memastikan seluruh warga negara merasakan pelayanan yang setara.

“Ketika kita membangun masyarakat di pulau-pulau terluar, kita juga sedang memperkuat kehadiran negara dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia,” ujar Yulius.

Pandangan tersebut menjadi penting bagi Sulawesi Utara yang memiliki karakter geografis sebagai daerah kepulauan. Provinsi ini memiliki 382 pulau, terdiri atas 57 pulau berpenghuni dan 325 pulau tidak berpenghuni.

Sebanyak 12 pulau di antaranya merupakan pulau kecil terluar. Sementara itu, sekitar 77,69 persen dari total luas wilayah Sulawesi Utara merupakan wilayah laut.

Konektivitas hingga Layanan Dasar

Menurut Yulius, karakter geografis tersebut membuat pembangunan di wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan yang berbeda.

Konektivitas antarpulau, pembangunan pelabuhan, pelayanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan listrik dan air bersih, hingga jaringan telekomunikasi merupakan kebutuhan yang saling berkaitan untuk memastikan masyarakat di pulau-pulau tidak tertinggal.

Tantangannya tidak sederhana. Jarak dan kondisi geografis membuat biaya untuk menghadirkan pelayanan publik di wilayah kepulauan lebih tinggi dibandingkan daerah daratan.

Karena itu, Yulius mengingatkan agar perencanaan pembangunan tidak hanya bertumpu pada jumlah penduduk atau indikator ekonomi semata.

“Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau,” katanya.

Menurut dia, ada biaya tambahan akibat karakter geografis kepulauan atau islandness cost yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan.

Biaya tersebut antara lain berkaitan dengan distribusi logistik, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta transportasi antarpulau.

“Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan,” ujar Yulius.

RUU Daerah Kepulauan dan Kehadiran Negara

Bagi Pemprov Sulut, pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi kesempatan untuk menghadirkan kerangka kebijakan yang lebih sesuai dengan karakter wilayah berbasis pulau.

Yulius berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya memberikan pengakuan terhadap kekhususan daerah kepulauan, tetapi juga menjadi dasar untuk memperkuat konektivitas laut dan udara, pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi maritim, serta perlindungan pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan.

Pembangunan sektor perikanan, pariwisata bahari, konservasi, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital juga dinilai perlu menjadi bagian dari arah pembangunan yang terintegrasi.

Di sisi lain, kebijakan fiskal yang lebih afirmatif tetap dibutuhkan untuk membantu daerah menghadapi tingginya biaya pembangunan di wilayah kepulauan.

Salah satu gagasan yang didorong Pemprov Sulut adalah pembentukan Dana Khusus Kepulauan sebagai instrumen pendukung pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat.

Namun, bagi Yulius, persoalan pembiayaan hanyalah salah satu bagian dari agenda yang lebih besar, yakni memastikan pembangunan dapat menjangkau pulau-pulau yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.

Laut sebagai Ruang Pemersatu

Selain pembangunan fisik dan penguatan ekonomi, tata kelola wilayah laut juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.

Yulius menilai pembagian kewenangan dalam pengelolaan ruang laut harus dibangun melalui koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Penguatan pelayanan kepada masyarakat pesisir dan nelayan perlu dilakukan tanpa menimbulkan tumpang tindih dalam tata ruang, perizinan, maupun pengawasan.

“Laut harus kita lihat sebagai ruang pemersatu. Jangan sampai pembagian kewenangan justru menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan dan pelayanan,” katanya.

Karena itu, pembangunan daerah kepulauan membutuhkan kolaborasi lintas pemerintahan dan partisipasi masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti di tingkat perencanaan.

Pemprov Sulut juga mendorong adanya Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan untuk memastikan pembangunan lintas sektor dan lintas tingkatan pemerintahan dapat berjalan lebih terarah.

Bagi Yulius, keadilan bagi masyarakat kepulauan pada akhirnya harus diwujudkan melalui kebijakan yang memahami satu kenyataan sederhana: membangun sebuah pulau memiliki tantangan yang berbeda dengan membangun wilayah daratan.

“Harapan kita, regulasi ini nantinya benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat kepulauan. Karena membangun pulau memiliki tantangan dan biaya yang berbeda dengan membangun wilayah daratan,” pungkasnya.