Airmadidi – Moment Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Minahasa Utara (Minut) rupanya tidak berjalan mulus.
Hasil Pilhut 3 Mei 2016 lalu khusus untuk Desa Werot Kecamatan Likupang Selatan (Liksel) berujung gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menariknya, calon Kumtua Werot yang kalah Steven Nelwan bersama pendukungnya mengamuk di Pendopo Kantor Bupati Minut Rabu (11/5/2016) siang tadi.
Pantauan BeritaManado.com, disaat Panitia Kabupaten Pilhut serentak melakukan gladi bersih kepada para kumtua terpilih, tiba-tiba sejumlah warga Desa Werot melakukan aksi penolakan terhadap Fanly Walandow, yang meraih suara terbanyak Pilhut di desa tersebut.
Walandow pun diusir keluar dari barisan. Penolakan warga ini, disebabkan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan pihak panitia desa maupun pihak Kecamatan Likupang Selatan.
“Saat pencoblosan ada warga yang sudah memilih di desa lain, namun tetap diijinkan mencoblos di Desa Werot. Ini kan sudah terjadi kecurangan, karena ada pemilih ganda,” beber Jeffry Rawung, alah satu warga.
Warga pun menduga terjadi kecurangan di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Terdaftar di DPT ada 504 pemilih, namun yang mencoblos sudah mencapai 505 pemilih,” tuturnya.
Terpisah, Steven Nelwan, calon kumtua yang kalah mengatakan, gugatan mereka sudah dilayangkan ke PTUN.
“Saya sudah menggugat di PTUN dan sudah keluar surat persidangan dengan nomor urut perkara 40. Sidang pun akan dilakukan pada 17 Mei 2016 dengan Hakim Andy Dermawan SH,” katanya.
Sementara itu, saat terjadi riak-riak dari warga, Kumtua Terpilih Fanly Walandow pun langsung keluar dari barisan.
Warga yang melakukan penolakan langsung ditenangkan pihak keamanan dan situasi menjadi kondusif.
Sebelumnya, saat terdengar info akan adanya penolakan, Bupati Vonny A Panambunan (VAP) mengatakan, pelantikan akan tetap dilakukan.
“Jika ada yang menggugat silahkan kita ikuti prosedurnya, namun pelantikan akan tetap dilaksanakan,” singkatnya.(findamuhtar)