Bitung – Deng Qingxiang (50) Warga Negara Asing (WNA) China yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas II Kota Bitung bulan November 2018 lalu mengakui jika dirinya berjualan sejumlah barang.
Dibantu penerjemah, ibu dua anak ini menjelaskan jika dirinya baru dua hari berjualan dengan cara door to door di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minut, kemudian ditangkap petugas Imigrasi.
“Saya baru dua hari berjualan dan belum dapat untung,” katanya kepada sejumlah Wartawan di Kantor Imigrasi Klas II Kota Bitung, Rabu (23/01/2019).
Ditanya apakah tujuan dirinya berjualan barang-barang perhiasan imitasi, baju, sepatu, dompet dan jam tangan karena kehabisan uang untuk kembali ke China, Deng Qingxiang enggan menjawab.
“Dia tidak mau menjawab. Saya sudah tanyakan dua kali tapi cuma diam,” kata penerjemah.
Selain berjualan, Deng Qingxiang juga diketahui sudah menetap selama dua bulan di Sulut, namun selalu berpindah-pindah alias tidak menetap.
“Katanya dia hanya menyewa losmen atau penginapan, kemudian keliling berjualan,” katanya.
Lalu bagaimana Deng Qingxiang masuk ke Sulut?
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung, Reza Pahlevi menjelaskan, sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Deng Qingxiang masuk ke Sulut melalui bandara Soekarno menggunakan visa bebas kunjungan.
“Dia datang sendiri dengan alasan mencari kerabatnya di Sulut,” kata Reza.
Tapi anehnya, kata Reza, bukannya mencari kerabtanya, malah diduga kuat Deng Qingxiang datang untuk berdagang. Terbukti dari sejumlah perhiasan imitasi yang sengaja dibawa dari China dan dijual kepada warga dengan harga murah.
“Selain barang-barang perhiasan imitasi seperti cincin, gelang, anting-anting dan jam tangan, dia juga membeli sejumlah barang seperti sepatu, baju dan dompet untuk dijual kembali,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, Deng Qingxiang diduga melanggar izin tinggal yang diberikan sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 dan proses penyelidikan sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bitung tanggal 10 Januari 2019.
“Dia dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,” katanya.
(abinenobm)