BITUNG — Perebutan lahan retribusi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dengan Dinas Pasar Kota Bitung sedikit menemui titik terang. Setelah Sekkot Bitung, Edison Humiang bersama Kadishub, Boy Rumawung dan Kadis Pasar, Arnold Karamoy meninjau lokasi Ruko Pateten sekaligus menegaskan pembagian wilayah penarikan retribusi kedua dinas tersebut.
“Jadi bagian Dishub di lokasi Ruko Patetan adalah wilayah dermaga, sedangkan wilayah lainnya itu merupakan wewenang dan tanggung-jawab Dinas Pasar,” kata Humiang, usai meninjau lokasi Ruko Pateten, Kamis (12/05).
Selain membagi wilayah retribusi, Huming juga meminta Dinas Pasar untuk
melakukan penataan di lokasi tersebut. Dimana lahan yang akan diberikan kepada Dishub, yakni dermaga harus terbebas dari aktifitas para pedagang serta parkiran kendaraan.
“Segi kenyamanan dan keamanan serta estetika harus diperhatikan dalam menata wilayah Ruko Patetan. Jadi kami minta agar Dinas Pasar memperhatikan hal tersebut. Juga akses keluar masuk kendaraan agar ditata dan semua jalan alternatif dibuka untuk memperlancar arus lalulintas dalam wilayah ruko,” tambah Humiang.
Lebih lanjut Humiang menegaskan, kedua dinas tersebut sama-sama memiliki wewenang dan hak di wilayah tersebut karena sama-sama berpegang pada Perda. Namun harus dipertegas mana batasan wilayah masing-masing agar tidak terjadi gesekan apalagi kesalahpahaman di lapangan.
“Tapi saya minta kedua dinas ini untuk tetap berkoordinasi, karena jelas
ujung-ujungnya hasil retribusi akan masuk ke kas daerah,” pungkasnya. (en)
BITUNG — Perebutan lahan retribusi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dengan Dinas Pasar Kota Bitung sedikit menemui titik terang. Setelah Sekkot Bitung, Edison Humiang bersama Kadishub, Boy Rumawung dan Kadis Pasar, Arnold Karamoy meninjau lokasi Ruko Pateten sekaligus menegaskan pembagian wilayah penarikan retribusi kedua dinas tersebut.
“Jadi bagian Dishub di lokasi Ruko Patetan adalah wilayah dermaga, sedangkan wilayah lainnya itu merupakan wewenang dan tanggung-jawab Dinas Pasar,” kata Humiang, usai meninjau lokasi Ruko Pateten, Kamis (12/05).
Selain membagi wilayah retribusi, Huming juga meminta Dinas Pasar untuk
melakukan penataan di lokasi tersebut. Dimana lahan yang akan diberikan kepada Dishub, yakni dermaga harus terbebas dari aktifitas para pedagang serta parkiran kendaraan.
“Segi kenyamanan dan keamanan serta estetika harus diperhatikan dalam menata wilayah Ruko Patetan. Jadi kami minta agar Dinas Pasar memperhatikan hal tersebut. Juga akses keluar masuk kendaraan agar ditata dan semua jalan alternatif dibuka untuk memperlancar arus lalulintas dalam wilayah ruko,” tambah Humiang.
Lebih lanjut Humiang menegaskan, kedua dinas tersebut sama-sama memiliki wewenang dan hak di wilayah tersebut karena sama-sama berpegang pada Perda. Namun harus dipertegas mana batasan wilayah masing-masing agar tidak terjadi gesekan apalagi kesalahpahaman di lapangan.
“Tapi saya minta kedua dinas ini untuk tetap berkoordinasi, karena jelas
ujung-ujungnya hasil retribusi akan masuk ke kas daerah,” pungkasnya. (en)