TOMOHON, beritamanado.com – Kepolisian Sektor Tomohon Tengah mengamankan terduga tindak pidana pencurian dan pembongkaran warung di Kelurahan Taratara Kecamatan Tomohon Barat, Selasa (17/09).
Berdasarkan laporan pemilik warung, Kanit Reskrim Polsek Tomohon Tengah Ipda Winharto Wendersteyt langsung mendatangi lokasi serta mengumpulkan informasi serta barang bukti di seputaran tempat kejadian. Tak berselang lama, seorang laki-laki berinisial JP keseharian sebagai buruh bangunan berhasil diciduk.
Dari interogasi awal, usai menghadiri syukuran di kelurahan tersebut, pelaku mengaku pulang ke rumah dan mengambil tas serta besi beton untuk dijadikan senjata membongkar warung. Usai memastikan situasi sekeliling aman, terduga beraksi dengan mencungkil pintu warung dan menggondol uang sejumlah Rp 6.960.700 serta 80 bungkus rokok berbagai merek.
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Chilion Diar membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut dan mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga dengan cepat mengungkap kasus tersebut. “Terduga dalam proses reskrim,” tutur kapolsek.
(ReckyPelealu)