BITUNG – DPRD Kota Bitung langsung menindaklanjuti Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) walikota Bitung 2010. Pembahasan LKPJ walikota ini sendiriterkesan hendak dipercepat oleh pihak legislatif. Buktinya, usai rapat paripurna penyampaian penjelasan walikota Bitung atas LKPJ walikota Bitung tahun 2010, Selasa (19/04) siang, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ langsung melakukan rapat.
Dimana rapat perdana Pansus LKPJ 2010 itu, telah dilakukan pemilihan pimpinan Pansus yang memilih Vonny Sigar sebagai Ketua Pansus, Nurdin Duke sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris Femmy Lumatauw. Juga para anggotanya, yakni Bobby Dumgair, Ronny Boham, Harto Kahiking, Arifin Dunggio, Yondries Kansil, Robby Lahamendu, Nelly Worotikan,
Syafudin Ahmad Ila, Lukman Djafar, Wellem Wuwungan dan Victor Tatanude.
Tak kalah menariknya, setelah rapat pembentukan Pansus usai, Pansus LKPJ yang beranggotan 15 orang minus 3 pimpinan DPRD itu akan segera melanjutkan rapat pembahasan LKPJ walikota pada malam hari, atau hari ini, Rabu (20/04).
“Sekitar pukul 19.00 wita kami lanjutkan rapat Pansus, namun masih sebatas
internal Pansus LKPJ untuk menetapkan agenda-agenda kerja selanjutnya,” kata salah-satu anggota Pansus LKPJ, Boham.
Menurut Boham, rapat tersebut belum melibatkan pihak eksekutif selaku mitra, karena baru sebatas membahas agenda kerja. Nanti setelah rapat tersebut, menurutnya Pansus akan merencanakan pembahasan LKPJ dengan para SKPD yang merupakan mitra kerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Bitung, Santi Gerald Luntungan mengatakan, untuk pembahasan LKPJ memang berbeda dengan agenda pembahasan lainnya seperti ranperda yang mengharuskan pihak eksekutif lebih proaktif agar pembahasannya lebih cepat selesai.
“Tetapi untuk LKPJ Walikota ini, mengharuskan DPRD yang lebih proaktif.
Sebab, jika sampai 30 hari sejak masa pembahasan LKP tidak dibahas, maka dengan sendirinya dianggap telah diterima,” tutur Luntungan.
Berdasarkan hal itulah, lanjutnya, DPRD melalui Pansus harus melakukan tugasnya tepat waktu atau tidak melewati batas waktu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, informasi yang berhasil diterima, dalam kaitan pembahasan LKPJ Walikota ini, kabarnya DPRD juga telah merencanakan agenda perjalanan dinas ke luar daerah untuk tugas konsultasi terkait LKPJ. (en)
BITUNG – DPRD Kota Bitung langsung menindaklanjuti Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) walikota Bitung 2010. Pembahasan LKPJ walikota ini sendiriterkesan hendak dipercepat oleh pihak legislatif. Buktinya, usai rapat paripurna penyampaian penjelasan walikota Bitung atas LKPJ walikota Bitung tahun 2010, Selasa (19/04) siang, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ langsung melakukan rapat.
Dimana rapat perdana Pansus LKPJ 2010 itu, telah dilakukan pemilihan pimpinan Pansus yang memilih Vonny Sigar sebagai Ketua Pansus, Nurdin Duke sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris Femmy Lumatauw. Juga para anggotanya, yakni Bobby Dumgair, Ronny Boham, Harto Kahiking, Arifin Dunggio, Yondries Kansil, Robby Lahamendu, Nelly Worotikan,
Syafudin Ahmad Ila, Lukman Djafar, Wellem Wuwungan dan Victor Tatanude.
Tak kalah menariknya, setelah rapat pembentukan Pansus usai, Pansus LKPJ yang beranggotan 15 orang minus 3 pimpinan DPRD itu akan segera melanjutkan rapat pembahasan LKPJ walikota pada malam hari, atau hari ini, Rabu (20/04).
“Sekitar pukul 19.00 wita kami lanjutkan rapat Pansus, namun masih sebatas
internal Pansus LKPJ untuk menetapkan agenda-agenda kerja selanjutnya,” kata salah-satu anggota Pansus LKPJ, Boham.
Menurut Boham, rapat tersebut belum melibatkan pihak eksekutif selaku mitra, karena baru sebatas membahas agenda kerja. Nanti setelah rapat tersebut, menurutnya Pansus akan merencanakan pembahasan LKPJ dengan para SKPD yang merupakan mitra kerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Bitung, Santi Gerald Luntungan mengatakan, untuk pembahasan LKPJ memang berbeda dengan agenda pembahasan lainnya seperti ranperda yang mengharuskan pihak eksekutif lebih proaktif agar pembahasannya lebih cepat selesai.
“Tetapi untuk LKPJ Walikota ini, mengharuskan DPRD yang lebih proaktif.
Sebab, jika sampai 30 hari sejak masa pembahasan LKP tidak dibahas, maka dengan sendirinya dianggap telah diterima,” tutur Luntungan.
Berdasarkan hal itulah, lanjutnya, DPRD melalui Pansus harus melakukan tugasnya tepat waktu atau tidak melewati batas waktu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, informasi yang berhasil diterima, dalam kaitan pembahasan LKPJ Walikota ini, kabarnya DPRD juga telah merencanakan agenda perjalanan dinas ke luar daerah untuk tugas konsultasi terkait LKPJ. (en)