Gregorius Tonny Rawung
Manado – Personil DPRD Kota Manado, Gregorius Tonny Rawung mengingatkan Dinas Tata Kota (Distakot) agar memperhatiakn tugas dan fungsinya terkait pengawasan pendirian bangunan di Manado.
Menurutnya, meskipun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diterbitkan, bukan berarti tugas Distakot Manado telah selesai. Karena Distakot pun turut bertanggungjawab terhadap selesainya bangunan yang dibangun.
“Saya lihat Distakot seakan lepas tangan begitu saja, kalau IMB sudah didikeluarkan. Padahal, Deistakot penyelesaian sebuah bangunan turut menjadi tanggungjawab mereka. Sejak awal pembangunan hingga selesai, Distakot harus mengawasinya. Agara bangunan itu sesuai apa yang diatur dalam IMB,” kata Rawung.
Anggota Komisi C bidang pembangunan daerah ini menegaskan, IMB bukan sekedar untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi menjadi kewajiban Distakot juga untuk menjamin akan kelayakan bangunan tersebut.
“IMB itu bukan hanya dilihat dari sisi PAD nya. harus juga diperhatikan, pembangunan sebuah gedung apakah layak atau tidak. Karena, setelah bangunan itu selesai dibangun, Distakot akan mengeluarkan sertivikat layak huni,” tegasnya.
Ditambahkannya, prinsi IMB yakni sebuah persyarat mutlak sebelum mendirikan sebuah bangunan. Dan bilamana bangunan itu telah selesai, Distakot memiliki kewajiban lain yakni mengawasi akan kualitas dari bangunan tersebut.
“Sesuai Perda nomor 6 tahun 2006, IMB merupakan sebuah syarat sebelum mendirikan bangunan. Jadi bukan nanti bangunannya sudah ada, baru IMB dibuat. Begitu juga kewajiban lain dari Distakot setelah bangunan sudah ada adalah, per 15 tahun, staf ahli Distakot mengontrol seluruh bangunan yang ada. Jika didapati ada kerusakan, Distakot wajib mengeluarkan rekomendasi untuk mewajibkan pemilik bangunan melakukan renovasi,” tambahnya.
Dengan demikian, ketua Fraksi PDIP ini meminta Distakot untuk menjalankan kewajibannya sesuai apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan peraturan perundang-undangan maupun Perda.
“Saya tegaskan, bukan karena IMB sudah ada, lalu Distakot lepas tangan. Sebagai instansi teknis, Distakot turut bertanggungjawab terhadap, estetika, keamanan, dan kenyamanan publik, termasuk kelayakan dari bangunan itu sendiri,” imbaunya. (leriandokambey)
Gregorius Tonny Rawung
Manado – Personil DPRD Kota Manado, Gregorius Tonny Rawung mengingatkan Dinas Tata Kota (Distakot) agar memperhatiakn tugas dan fungsinya terkait pengawasan pendirian bangunan di Manado.
Menurutnya, meskipun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diterbitkan, bukan berarti tugas Distakot Manado telah selesai. Karena Distakot pun turut bertanggungjawab terhadap selesainya bangunan yang dibangun.
“Saya lihat Distakot seakan lepas tangan begitu saja, kalau IMB sudah didikeluarkan. Padahal, Deistakot penyelesaian sebuah bangunan turut menjadi tanggungjawab mereka. Sejak awal pembangunan hingga selesai, Distakot harus mengawasinya. Agara bangunan itu sesuai apa yang diatur dalam IMB,” kata Rawung.
Anggota Komisi C bidang pembangunan daerah ini menegaskan, IMB bukan sekedar untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi menjadi kewajiban Distakot juga untuk menjamin akan kelayakan bangunan tersebut.
“IMB itu bukan hanya dilihat dari sisi PAD nya. harus juga diperhatikan, pembangunan sebuah gedung apakah layak atau tidak. Karena, setelah bangunan itu selesai dibangun, Distakot akan mengeluarkan sertivikat layak huni,” tegasnya.
Ditambahkannya, prinsi IMB yakni sebuah persyarat mutlak sebelum mendirikan sebuah bangunan. Dan bilamana bangunan itu telah selesai, Distakot memiliki kewajiban lain yakni mengawasi akan kualitas dari bangunan tersebut.
“Sesuai Perda nomor 6 tahun 2006, IMB merupakan sebuah syarat sebelum mendirikan bangunan. Jadi bukan nanti bangunannya sudah ada, baru IMB dibuat. Begitu juga kewajiban lain dari Distakot setelah bangunan sudah ada adalah, per 15 tahun, staf ahli Distakot mengontrol seluruh bangunan yang ada. Jika didapati ada kerusakan, Distakot wajib mengeluarkan rekomendasi untuk mewajibkan pemilik bangunan melakukan renovasi,” tambahnya.
Dengan demikian, ketua Fraksi PDIP ini meminta Distakot untuk menjalankan kewajibannya sesuai apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan peraturan perundang-undangan maupun Perda.
“Saya tegaskan, bukan karena IMB sudah ada, lalu Distakot lepas tangan. Sebagai instansi teknis, Distakot turut bertanggungjawab terhadap, estetika, keamanan, dan kenyamanan publik, termasuk kelayakan dari bangunan itu sendiri,” imbaunya. (leriandokambey)